Sidang Fahd, Mirwan Amir jadi saksi
Selasa, 06 November 2012 - 10:08 WIB
Sidang Fahd, Mirwan Amir jadi saksi
A
A
A
Sindonews.com - Sidang lanjutan perkara korupsi pengalokasian anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (PPID) dengan terdakwa Fahd A Rafiq akan kembali digelar hari ini di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Agenda sidang kali ini masih untuk mendengarkan kesaksian yang telah disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan penjelasan kuasa hukum Fahd A Rafiq, Syamsul Huda, rencananya saksi yang akan dihadirkan JPU pada sidang yang akan digelar siang ini pukul 13.00 WIB adalah mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
"Rencananya Mirwan Amir, Tamsil Linrung, Oly Dondokambai dan juga Armaida akan menjadi saksi dalam persidangan hari ini," Kata Syamsul, saat dihubungi wartawan, Selasa (6/11/2012).
Selain ke empat orang tersebut, mantan anggota banggar Wa Ode Nurhayati juga akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Fahd.
Diketahui Wa Ode yang telah menjadi terdakwa dalam kasus serupa itu pun direncanakan akan membongkar peran Fahd dalam proyek yang telah menyeret nama-nama para mantan pimpinan Banggar itu.
Sebelumnya, jaksa menyebutkan Fahd menjanjikan uang Rp5,5 miliar kepada Nurhayati yang saat itu masih aktif di Banggar DPR. Uang itu digunakan untuk mengusahakan agar Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya menjadi penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah 2011.
Fahd lalu menyetorkan dana Rp6 miliar pada Nurhayati lewat Haris Andi Surahman yang disebutnya sebagai staf ahli DPR.
Atas perbuatannya itu, politikus Golkar tersebut didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Agenda sidang kali ini masih untuk mendengarkan kesaksian yang telah disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan penjelasan kuasa hukum Fahd A Rafiq, Syamsul Huda, rencananya saksi yang akan dihadirkan JPU pada sidang yang akan digelar siang ini pukul 13.00 WIB adalah mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
"Rencananya Mirwan Amir, Tamsil Linrung, Oly Dondokambai dan juga Armaida akan menjadi saksi dalam persidangan hari ini," Kata Syamsul, saat dihubungi wartawan, Selasa (6/11/2012).
Selain ke empat orang tersebut, mantan anggota banggar Wa Ode Nurhayati juga akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Fahd.
Diketahui Wa Ode yang telah menjadi terdakwa dalam kasus serupa itu pun direncanakan akan membongkar peran Fahd dalam proyek yang telah menyeret nama-nama para mantan pimpinan Banggar itu.
Sebelumnya, jaksa menyebutkan Fahd menjanjikan uang Rp5,5 miliar kepada Nurhayati yang saat itu masih aktif di Banggar DPR. Uang itu digunakan untuk mengusahakan agar Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya menjadi penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah 2011.
Fahd lalu menyetorkan dana Rp6 miliar pada Nurhayati lewat Haris Andi Surahman yang disebutnya sebagai staf ahli DPR.
Atas perbuatannya itu, politikus Golkar tersebut didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(rsa)