Bawaslu tidak boleh sepihak
Selasa, 06 November 2012 - 08:01 WIB
Bawaslu tidak boleh sepihak
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan 12 partai politik (parpol) untuk diverifikasi faktual meskipun sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyatakan gagal pada tahap verifikasi administrasi.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi II Abdul Malik Haramain menyatakan, Bawaslu tidak boleh sepihak meminta KPU memverifikasi faktual parpol yang sudah dinyatakan gugur. Menurutnya lebih baik, Bawaslu lebih dulu meminta KPU untuk menjelaskan.
"Bawaslu tidak bisa (secara sepihak) memaksa 12 partai diikutkan tanpa terlebih dahulu mempertanyakan alasan pengguguran itu ke KPU sebagai verifikatornya, Bawaslu boleh mempersoalkan, namun harus konfirmasi dulu ke KPU," ujar Malik melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Selasa (6/11/2012).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai, tindakan KPU untuk tidak meloloskan 12 parpol sudah tepat. Menurutnya 12 parpol tersebut tidak memenuhi syarat administrasi, apalagi sudah diberi kesempatan untuk memperbaiki.
"Kita menghormati dan menghormati keputusan KPU tidak meloloskan ke 12 tersebut," ujarnya.
Malik tidak memungkiri jika ada parpol yang tidak puas dengan keputusan KPU. Namun sebaiknya parpol yang tak puas itu mengambil langkah proses hukum.
"Kalau ada yang tidak puas, partai-partai itu silahkan ke proses hukum, tapi tidak boleh mengganggu proses tahapan berikutnya (verifikasi faktual)," pungkasnya.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi II Abdul Malik Haramain menyatakan, Bawaslu tidak boleh sepihak meminta KPU memverifikasi faktual parpol yang sudah dinyatakan gugur. Menurutnya lebih baik, Bawaslu lebih dulu meminta KPU untuk menjelaskan.
"Bawaslu tidak bisa (secara sepihak) memaksa 12 partai diikutkan tanpa terlebih dahulu mempertanyakan alasan pengguguran itu ke KPU sebagai verifikatornya, Bawaslu boleh mempersoalkan, namun harus konfirmasi dulu ke KPU," ujar Malik melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Selasa (6/11/2012).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai, tindakan KPU untuk tidak meloloskan 12 parpol sudah tepat. Menurutnya 12 parpol tersebut tidak memenuhi syarat administrasi, apalagi sudah diberi kesempatan untuk memperbaiki.
"Kita menghormati dan menghormati keputusan KPU tidak meloloskan ke 12 tersebut," ujarnya.
Malik tidak memungkiri jika ada parpol yang tidak puas dengan keputusan KPU. Namun sebaiknya parpol yang tak puas itu mengambil langkah proses hukum.
"Kalau ada yang tidak puas, partai-partai itu silahkan ke proses hukum, tapi tidak boleh mengganggu proses tahapan berikutnya (verifikasi faktual)," pungkasnya.
(lns)