KPU akan kaji rekomendasi Bawaslu
Senin, 05 November 2012 - 21:37 WIB
KPU akan kaji rekomendasi Bawaslu
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengkaji terlebih dahulu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengikutsertakan 12 partai politik (Parpol) dalam verifikasi faktual.
Menurut Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, rekomendasi Bawaslu itu akan segera dirapatkan oleh komisioner KPU.
"Saya harus mengkaji info ini dulu dan membahas temuannya seperti apa," jelas Ferry kepada Sindonews melalui blackberry messenger (BBM), Senin (5/11/2012) malam.
Ketika ditanya apakah KPU akan melakukan verifikasi faktual andai temuan Bawaslu itu benar, Ferry enggan memberikan komentar lebih jauh.
"Kita ingin melihat temuan Bawaslu dalam hal apa, tentunya kita perlu mengkajinya," tukasnya.
Seperti diketahui bahwa Bawaslu meminta KPU mengikutsertakan 12 Parpol dalam verifikasi faktual, itu artinya mereka lolos verifikasi administrasi yang sebelumnya dinilai gagal oleh KPU.
Ke 12 Parpol tersebut adalah Partai Nasional Republik (NasRep), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republik, Partai Pengusaha Pekerja Indoneris (PPPI), Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU).
Selanjutnya, Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Karya Republik (Pakar), Partai Kongres, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), dan Partai Kedaulatan.
Menurut Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, rekomendasi Bawaslu itu akan segera dirapatkan oleh komisioner KPU.
"Saya harus mengkaji info ini dulu dan membahas temuannya seperti apa," jelas Ferry kepada Sindonews melalui blackberry messenger (BBM), Senin (5/11/2012) malam.
Ketika ditanya apakah KPU akan melakukan verifikasi faktual andai temuan Bawaslu itu benar, Ferry enggan memberikan komentar lebih jauh.
"Kita ingin melihat temuan Bawaslu dalam hal apa, tentunya kita perlu mengkajinya," tukasnya.
Seperti diketahui bahwa Bawaslu meminta KPU mengikutsertakan 12 Parpol dalam verifikasi faktual, itu artinya mereka lolos verifikasi administrasi yang sebelumnya dinilai gagal oleh KPU.
Ke 12 Parpol tersebut adalah Partai Nasional Republik (NasRep), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republik, Partai Pengusaha Pekerja Indoneris (PPPI), Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU).
Selanjutnya, Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Karya Republik (Pakar), Partai Kongres, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), dan Partai Kedaulatan.
(ysw)