NasDem lolos verifikasi faktual
Senin, 05 November 2012 - 15:27 WIB
NasDem lolos verifikasi faktual
A
A
A
Sindonews.com - Partai Nasional Demokrat (NasDem) lolos verifikasi faktual yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kantor DPP Partai NasDem, Jalan RP Soeroso, Jakarta Pusat.
Dalam verifikasi faktual yang dipimpin oleh Komisioner KPU Pusat Arief Budiman, ada tiga poin yang menjadi penilaian. "Tiga item tersebut memenuhi," ujarnya, di kantor DPP Partai NasDem, Senin (5/11/2012).
Tiga hal itu mengenai, pertama kebenaran dan keabsahan kepengurusan. Keabsahan tersebut dinyatakan sesuai terlihat dari kartu anggota pengurus seperti Ketua Umum Patrice Rio Capella, Bendahara Umum Meydini B Subroto dan Sekretaris Jenderal Ahmad Raufik ST.
"Dari kartu anggota pengurus, dinyatakan lolos," ujarnya kembali.
Selanjutnya, kebenaran dan keabsahan keterlibatan kepengurusan perempuan dengan angka minimal 30 persen. "Dari 25 pengurus, 32 persen adalah perempuan dan sesuai," pungkasnya.
Ketiga kebenaran dan keabsahan domisili kantor. Gedung yang dibangun selama tujuh bulan ini telah memenuhi syarat dan lolos verfikasi.
"Berdasarkan akta notaris gedung ini dapat digunakan pada 13 April 2011-13 April 2012 yaitu masa digunakan kantor. Yang ditandatangani Lurah Gondangdia dan diketahui Camat Menteng," katanya.
Dalam verifikasi faktual yang dipimpin oleh Komisioner KPU Pusat Arief Budiman, ada tiga poin yang menjadi penilaian. "Tiga item tersebut memenuhi," ujarnya, di kantor DPP Partai NasDem, Senin (5/11/2012).
Tiga hal itu mengenai, pertama kebenaran dan keabsahan kepengurusan. Keabsahan tersebut dinyatakan sesuai terlihat dari kartu anggota pengurus seperti Ketua Umum Patrice Rio Capella, Bendahara Umum Meydini B Subroto dan Sekretaris Jenderal Ahmad Raufik ST.
"Dari kartu anggota pengurus, dinyatakan lolos," ujarnya kembali.
Selanjutnya, kebenaran dan keabsahan keterlibatan kepengurusan perempuan dengan angka minimal 30 persen. "Dari 25 pengurus, 32 persen adalah perempuan dan sesuai," pungkasnya.
Ketiga kebenaran dan keabsahan domisili kantor. Gedung yang dibangun selama tujuh bulan ini telah memenuhi syarat dan lolos verfikasi.
"Berdasarkan akta notaris gedung ini dapat digunakan pada 13 April 2011-13 April 2012 yaitu masa digunakan kantor. Yang ditandatangani Lurah Gondangdia dan diketahui Camat Menteng," katanya.
(mhd)