Tak diizinkan keluar lapas, Wafid batal diperiksa

Senin, 05 November 2012 - 12:29 WIB
Tak diizinkan keluar...
Tak diizinkan keluar lapas, Wafid batal diperiksa
A A A
Sindonews.com - Mantan Sesmenpora Wafid Muharam hari ini dikabarkan batal menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus korupsi Hambalang di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Wafid, Rudy Alfonso, mengatakan kliennya tidak mendapatkan ijin meninggalkan rutan Cipinang dari pihak lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk bersaksi di KPK hari ini. “Dia tidak jadi datang, karena surat izinnya belum keluar,“ katanya, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (5/11/2012).

Wafid memang sudah beberapa kali diperiksa dalam kasus yang telah menjerat Dedy Kusdinar sebagai tersangka tersebut. Wafid disebut-sebut terlibat berdasarkan dalam hasil audit BPK.

Seperti diketahui, dalam hasil audit tahap pertama, Ketua BPK Hadi Purnomo menyimpulkan ada 11 indikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek Hambalang. Dia menyebutkan nama Menpora Andi Mallarangeng yang dianggap melakukan pembiaran.

Disebutkan, Seskemenpora Wafid Muharam menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora sehingga diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010.

Sedangkan, Menpora diduga membiarkan Seskemenpora melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam PP 60 Tahun 2008.

Kemudian, Seskemenpora menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai di atas Rp50 miliar tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora, sehingga diduga melanggar Keppres 80 Tahun 2003 dan PP 60 Tahun 2008.

Ditambah lagi, dengan dugaan adanya rekayasa proses pelelangan pekerjaan konstruksi untuk memenangkan Adhi Karya dan Wijaya Karya. Dengan cara mengumumkan lelang dengan informasi yang tidak benar dan tidak lengkap, kecuali kepada Adhi Karya dan Wijaya Karya yang diduga melanggar Keppres 80 Tahun 2003.

Kemudian, untuk mengevaluasi kemampuan dasar Kerja Sama Operasional (KSO) antara Adhi Karya dan Wijaya Karya digunakan dengan cara menggabungkan dua nilai pekerjaan.

Sedangkan, peserta lain digunakan nilai proyek tertinggi sehingga menguntungkan dua perusahaan pelat merah tersebut. Sehingga, melanggar PP 29 Tahun 2000, Keppres 80 Tahun 2003, dan Permen PU 43 Tahun 2007.
(san)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved