Tak diizinkan keluar lapas, Wafid batal diperiksa
Senin, 05 November 2012 - 12:29 WIB
Tak diizinkan keluar lapas, Wafid batal diperiksa
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Sesmenpora Wafid Muharam hari ini dikabarkan batal menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus korupsi Hambalang di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Wafid, Rudy Alfonso, mengatakan kliennya tidak mendapatkan ijin meninggalkan rutan Cipinang dari pihak lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk bersaksi di KPK hari ini. “Dia tidak jadi datang, karena surat izinnya belum keluar,“ katanya, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (5/11/2012).
Wafid memang sudah beberapa kali diperiksa dalam kasus yang telah menjerat Dedy Kusdinar sebagai tersangka tersebut. Wafid disebut-sebut terlibat berdasarkan dalam hasil audit BPK.
Seperti diketahui, dalam hasil audit tahap pertama, Ketua BPK Hadi Purnomo menyimpulkan ada 11 indikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek Hambalang. Dia menyebutkan nama Menpora Andi Mallarangeng yang dianggap melakukan pembiaran.
Disebutkan, Seskemenpora Wafid Muharam menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora sehingga diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010.
Sedangkan, Menpora diduga membiarkan Seskemenpora melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam PP 60 Tahun 2008.
Kemudian, Seskemenpora menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai di atas Rp50 miliar tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora, sehingga diduga melanggar Keppres 80 Tahun 2003 dan PP 60 Tahun 2008.
Ditambah lagi, dengan dugaan adanya rekayasa proses pelelangan pekerjaan konstruksi untuk memenangkan Adhi Karya dan Wijaya Karya. Dengan cara mengumumkan lelang dengan informasi yang tidak benar dan tidak lengkap, kecuali kepada Adhi Karya dan Wijaya Karya yang diduga melanggar Keppres 80 Tahun 2003.
Kemudian, untuk mengevaluasi kemampuan dasar Kerja Sama Operasional (KSO) antara Adhi Karya dan Wijaya Karya digunakan dengan cara menggabungkan dua nilai pekerjaan.
Sedangkan, peserta lain digunakan nilai proyek tertinggi sehingga menguntungkan dua perusahaan pelat merah tersebut. Sehingga, melanggar PP 29 Tahun 2000, Keppres 80 Tahun 2003, dan Permen PU 43 Tahun 2007.
Kuasa hukum Wafid, Rudy Alfonso, mengatakan kliennya tidak mendapatkan ijin meninggalkan rutan Cipinang dari pihak lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk bersaksi di KPK hari ini. “Dia tidak jadi datang, karena surat izinnya belum keluar,“ katanya, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (5/11/2012).
Wafid memang sudah beberapa kali diperiksa dalam kasus yang telah menjerat Dedy Kusdinar sebagai tersangka tersebut. Wafid disebut-sebut terlibat berdasarkan dalam hasil audit BPK.
Seperti diketahui, dalam hasil audit tahap pertama, Ketua BPK Hadi Purnomo menyimpulkan ada 11 indikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek Hambalang. Dia menyebutkan nama Menpora Andi Mallarangeng yang dianggap melakukan pembiaran.
Disebutkan, Seskemenpora Wafid Muharam menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora sehingga diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010.
Sedangkan, Menpora diduga membiarkan Seskemenpora melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam PP 60 Tahun 2008.
Kemudian, Seskemenpora menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai di atas Rp50 miliar tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora, sehingga diduga melanggar Keppres 80 Tahun 2003 dan PP 60 Tahun 2008.
Ditambah lagi, dengan dugaan adanya rekayasa proses pelelangan pekerjaan konstruksi untuk memenangkan Adhi Karya dan Wijaya Karya. Dengan cara mengumumkan lelang dengan informasi yang tidak benar dan tidak lengkap, kecuali kepada Adhi Karya dan Wijaya Karya yang diduga melanggar Keppres 80 Tahun 2003.
Kemudian, untuk mengevaluasi kemampuan dasar Kerja Sama Operasional (KSO) antara Adhi Karya dan Wijaya Karya digunakan dengan cara menggabungkan dua nilai pekerjaan.
Sedangkan, peserta lain digunakan nilai proyek tertinggi sehingga menguntungkan dua perusahaan pelat merah tersebut. Sehingga, melanggar PP 29 Tahun 2000, Keppres 80 Tahun 2003, dan Permen PU 43 Tahun 2007.
(san)