Didik Purnomo jalani pemeriksaan perdananya di KPK
Jum'at, 02 November 2012 - 11:02 WIB
Didik Purnomo jalani pemeriksaan perdananya di KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap salah satu tersangka kasus korupsi simulator SIM Brigjen Pol (DP) Didik Purnomo.
Pemeriksaan di KPK ini merupakan pemeriksaan pertama kali, setelah mantan Wakorlantas tersebut menjalani penahahanan di Mako Brimob Mabes Polri.
“Iya, hari ini dijadwalkan DP akan menjalani pemeriksaan,“ kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/11/2012).
Selain DP, KPK juga berencana melakukan pemeriksaan terhadap Ketua panitia pengadaan proyek tersebut yakni AKBP Teddy Rusmawan. “Mereka berdua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS,“ jelasnya.
Seperti diberitakan, KPK akhirnya menerima pelimpahan kasus simulator yang pernah ditangani Polri. Dalam proyek senilai Rp196,8 miliar itu ditemukan kerugian negara sekira Rp100 miliar. KPK menduga kerugian negara itu disebabkan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Irjen Pol, Djoko Susilo selaku Kepala Korps lalu lintas (Kakorlantas) Polri pada tahun 2011.
KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama-sama dengan Brigjen Didik, Budi Susanto dan Sukotjo Bambang. Sementara dalam kasus korupsi simulator untuk ujian SIM tahun anggaran 2009-2010 Polri yang menanganinya.
Pemeriksaan di KPK ini merupakan pemeriksaan pertama kali, setelah mantan Wakorlantas tersebut menjalani penahahanan di Mako Brimob Mabes Polri.
“Iya, hari ini dijadwalkan DP akan menjalani pemeriksaan,“ kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/11/2012).
Selain DP, KPK juga berencana melakukan pemeriksaan terhadap Ketua panitia pengadaan proyek tersebut yakni AKBP Teddy Rusmawan. “Mereka berdua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS,“ jelasnya.
Seperti diberitakan, KPK akhirnya menerima pelimpahan kasus simulator yang pernah ditangani Polri. Dalam proyek senilai Rp196,8 miliar itu ditemukan kerugian negara sekira Rp100 miliar. KPK menduga kerugian negara itu disebabkan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Irjen Pol, Djoko Susilo selaku Kepala Korps lalu lintas (Kakorlantas) Polri pada tahun 2011.
KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama-sama dengan Brigjen Didik, Budi Susanto dan Sukotjo Bambang. Sementara dalam kasus korupsi simulator untuk ujian SIM tahun anggaran 2009-2010 Polri yang menanganinya.
(lns)