PP ditandatangani, gaji hakim naik
Kamis, 01 November 2012 - 19:49 WIB
PP ditandatangani, gaji hakim naik
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah akhirnya menandatangani Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) No 94 tahun 2012 tentang tentang gaji dan tunjangan untuk para hakim.
"Alhamdulillah, gaji, tunjangan dan fasilitas semua hakim akan tersejahterahkan. Kesabaran kita berbuah hasil," ujar Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, di Jakarta, Kamis (1/11/2012).
Hatta Ali menandaskan perlunya hakim untuk makin memberikan pelayanan terbaik, menjaga integritas dan patuh terhadap kode etik dan pedoman perilaku setelah adanya peningkatan kesejahteraan ini.
Harapannya, tidak ada lagi berita tentang hakim yang tertangkap jual beli perkara, tidak profesional atau pelanggaran kode etik lain. Demikian juga ada peningkatan kualitas putusan.
"Tetapi perlu diketahui bahwa PP ini hanya berlaku untuk hakim tingkat pertama dan tingkat banding, sedangkan untuk hakim agung saya masih mencari sinyal," ujarnya.
Menurut Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansour, selain kenaikan gaji, hakim juga akan mendapat fasilitas sebagai pejabat negara dan mendapatkan tunjangan sesuai ketentuan. Di antaranya, tunjangan kendaraan, tunjangan kemahalan berdasarkan zona, jatah pensiun dan tunjangan perumahan.
Besar gaji masing-masing hakim akan ditentukan oleh tiga ketentuan yaitu, berdasarkan jenjang karir, wilayah, dan kelas pengadilan. Ketiga ketentuan inilah yang nanti akan membedakan gaji masing-masing hakim.
"Untuk nol tahun pangkat III A, tunjangan hakim, Rp8.600.000 plus gaji. Kurang lebih sama dengan gaji PNS untuk pangkat/golongan yang sama," ujar Ridwan.
"Alhamdulillah, gaji, tunjangan dan fasilitas semua hakim akan tersejahterahkan. Kesabaran kita berbuah hasil," ujar Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, di Jakarta, Kamis (1/11/2012).
Hatta Ali menandaskan perlunya hakim untuk makin memberikan pelayanan terbaik, menjaga integritas dan patuh terhadap kode etik dan pedoman perilaku setelah adanya peningkatan kesejahteraan ini.
Harapannya, tidak ada lagi berita tentang hakim yang tertangkap jual beli perkara, tidak profesional atau pelanggaran kode etik lain. Demikian juga ada peningkatan kualitas putusan.
"Tetapi perlu diketahui bahwa PP ini hanya berlaku untuk hakim tingkat pertama dan tingkat banding, sedangkan untuk hakim agung saya masih mencari sinyal," ujarnya.
Menurut Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansour, selain kenaikan gaji, hakim juga akan mendapat fasilitas sebagai pejabat negara dan mendapatkan tunjangan sesuai ketentuan. Di antaranya, tunjangan kendaraan, tunjangan kemahalan berdasarkan zona, jatah pensiun dan tunjangan perumahan.
Besar gaji masing-masing hakim akan ditentukan oleh tiga ketentuan yaitu, berdasarkan jenjang karir, wilayah, dan kelas pengadilan. Ketiga ketentuan inilah yang nanti akan membedakan gaji masing-masing hakim.
"Untuk nol tahun pangkat III A, tunjangan hakim, Rp8.600.000 plus gaji. Kurang lebih sama dengan gaji PNS untuk pangkat/golongan yang sama," ujar Ridwan.
(rsa)