Bupati Bogor: Goblok kalau saya terima Rp5 M!
Kamis, 01 November 2012 - 16:32 WIB
Bupati Bogor: Goblok kalau saya terima Rp5 M!
A
A
A
Sindonews.com - Bupati Bogor Rachmat Yasin menunjukkan sikap emosional saat diberondong pertanyaan oleh sejumlah wartawan terkait keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan pusat pendidikan dan pelatihan sekolah olahraga nasional (P3SON) di Desa Hambalang, Citeureup, Kabupaten Bogor.
"Sangat goblok saya kalau kemudian harus menerima sesuatu (uang Rp5 miliar) dari instansi negara. Karena saya menyadari ini adalah instansi pemerintah," kata Yasin, saat ditemui di Pendopo Bupati, Komplek Pemkab Bogor, Cibinong, Kamis (1/11/2012).
Pihaknya menegaskan, saat diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait megaproyek triliunan rupiah itu, tidak pernah ditanyakan perihal dugaan suap Rp5 miliar sebagai uang pelicin dalam mengurus perizinan.
"Alhamdulilllah saya tidak ditanya soal itu oleh BPK. Itu artinya tidak ada aliran dana kepada saya dan saya tidak menerima satu rupiah pun," kilahnya.
Sebelumnya hasil audit investigasi BPK tahap I per 1 Oktober 2012 menemukan 11 indikasi pelanggaran. Di antaranya keterlibatan Bupati Bogor yang diduga melanggar UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan melanggar Peraturan Bupati Bogor Nomor 30 tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan dan Peta Situasi.
Tak hanya itu, Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) juga diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor nomor 12/2009 tentang Bangunan Gedung perihal dikeluarkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Padahal Kemenpora belum melengkapi persyaratan terkait studi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) terhadap proyek P3SON, sehingga diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.
"Sangat goblok saya kalau kemudian harus menerima sesuatu (uang Rp5 miliar) dari instansi negara. Karena saya menyadari ini adalah instansi pemerintah," kata Yasin, saat ditemui di Pendopo Bupati, Komplek Pemkab Bogor, Cibinong, Kamis (1/11/2012).
Pihaknya menegaskan, saat diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait megaproyek triliunan rupiah itu, tidak pernah ditanyakan perihal dugaan suap Rp5 miliar sebagai uang pelicin dalam mengurus perizinan.
"Alhamdulilllah saya tidak ditanya soal itu oleh BPK. Itu artinya tidak ada aliran dana kepada saya dan saya tidak menerima satu rupiah pun," kilahnya.
Sebelumnya hasil audit investigasi BPK tahap I per 1 Oktober 2012 menemukan 11 indikasi pelanggaran. Di antaranya keterlibatan Bupati Bogor yang diduga melanggar UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan melanggar Peraturan Bupati Bogor Nomor 30 tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan dan Peta Situasi.
Tak hanya itu, Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) juga diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor nomor 12/2009 tentang Bangunan Gedung perihal dikeluarkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Padahal Kemenpora belum melengkapi persyaratan terkait studi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) terhadap proyek P3SON, sehingga diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.
(rsa)