Ngaku jadi korban Amran, Gondo minta bebas
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa dugaan suap pengurusan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Hardaya Inti Plantations (HIP), Gondo Sudjono, mengaku dirinya hanyalah korban pemerasan dari mantan Bupati Buol Amran Batalipu. Karena itulah, dia meminta kebesaran hati majelis hakim agar membebaskannya.
Menurut Gondo Sudjono, dirinya hanya menjadi objek dari sebuah sistem yang terbilang lemah dan korban pemerasan atau sebagai korban permintaan paksa secara terus-menerus oleh Amran Batalipu untuk menyediakan sejumlah uang.
"Saya hanya sebagai pihak yang disuruh oleh atasan untuk mengantarkan uang, tanpa tahu maksud dan tujuannya selain untuk bantuan Pemilukada," kata Gondo saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/11/2012).
Dalam pledoi yang dibacakan bergantian antara Gondo dengan tim kuasa hukumnya, menyebutkan Amran Batalipu saat itu secara terus-menerus mendesak dan memaksa meminta uang (HIP). Totok Lestyo selaku direktur HIP dengan terpaksa memberikan uang sebesar Rp3 miliar.
“Oleh karena itu kasus ini seharusnya bukan kasus penyuapan, melainkan kasus permintaan uang dengan memaksa yang dilakukan oleh Amran Batalipu selaku Bupati Buol,” kilahnya.
Menurutnya, fakta yang sesungguhnya PT HIP justru sebagai korban pemerasan pejabat negara. Baik dirinya (Gondo Sudjono), Yani Ansori, ataupun bosnya Hartati Murdaya tidak sepatutnya dijadikan tersangka, disidangkan, dan tidak sepatutnya dituntut hukuman.
Uang Rp3 miliar yang diserahkan Totok ke Amran sebesar Rp1 miliar memang atas utusan Hartati Murdaya. Tapi uang itu sebagai bantuan sosial kepada masyarakat setempat berkaitan dengan keamanan perusahaan yang pada Januari dan Mei 2012 terjadi aksi demontrasi, mogok kerja, dan perusahaan diduduki selama 14 hari sehingga tidak bisa beroperasi dan mengalami kerugian miliaran rupiah.
Menurut Gondo Sudjono, dirinya hanya menjadi objek dari sebuah sistem yang terbilang lemah dan korban pemerasan atau sebagai korban permintaan paksa secara terus-menerus oleh Amran Batalipu untuk menyediakan sejumlah uang.
"Saya hanya sebagai pihak yang disuruh oleh atasan untuk mengantarkan uang, tanpa tahu maksud dan tujuannya selain untuk bantuan Pemilukada," kata Gondo saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/11/2012).
Dalam pledoi yang dibacakan bergantian antara Gondo dengan tim kuasa hukumnya, menyebutkan Amran Batalipu saat itu secara terus-menerus mendesak dan memaksa meminta uang (HIP). Totok Lestyo selaku direktur HIP dengan terpaksa memberikan uang sebesar Rp3 miliar.
“Oleh karena itu kasus ini seharusnya bukan kasus penyuapan, melainkan kasus permintaan uang dengan memaksa yang dilakukan oleh Amran Batalipu selaku Bupati Buol,” kilahnya.
Menurutnya, fakta yang sesungguhnya PT HIP justru sebagai korban pemerasan pejabat negara. Baik dirinya (Gondo Sudjono), Yani Ansori, ataupun bosnya Hartati Murdaya tidak sepatutnya dijadikan tersangka, disidangkan, dan tidak sepatutnya dituntut hukuman.
Uang Rp3 miliar yang diserahkan Totok ke Amran sebesar Rp1 miliar memang atas utusan Hartati Murdaya. Tapi uang itu sebagai bantuan sosial kepada masyarakat setempat berkaitan dengan keamanan perusahaan yang pada Januari dan Mei 2012 terjadi aksi demontrasi, mogok kerja, dan perusahaan diduduki selama 14 hari sehingga tidak bisa beroperasi dan mengalami kerugian miliaran rupiah.
(lns)