Neneng mengaku hanya ibu rumah tangga
Kamis, 01 November 2012 - 11:53 WIB
Neneng mengaku hanya ibu rumah tangga
A
A
A
Sindonews.com - Dalam sidang perdana yang digelar hari ini, terdakwa perkara dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listri Tenaga Surya (PLTS) Neneng Sri Wahyuni mengaku hanya seorang ibu rumah tangga bukan sebagai Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara.
"Saya hanya seorang ibu rumah tangga. Tidak (Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara). Hanya ibu rumah tangga," jawab Neneng ketika ditanya Majelis Hakim mengenai pekerjaannya sebelum surat dakwaan dibacakan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (1/11/2012).
Untuk diketahui, menjalani persidangan perdananya, istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, tiba di Pengadilan Tipikor, sekira pukul 09.46 WIB.
Dalam perkara itu, Neneng diduga menerima uang lebih dari Rp2,7 miliar dari proyek PLTS senilai Rp8,9 miliar.
Tak hanya itu, Neneng diduga mengatur pemberian komisi kepada beberapa politikus di DPR ataupun kementerian dan keuntungan setiap proyek dikendalikan Grup Permai.
Sebelum menjadi tersangka, Neneng sempat kabur dan menjadi buronan. Dalam pelariannya, Neneng dibantu dua warga Malaysia, yakni Hasan bin Kushi dan R Azmi. Pelarian Neneng berakhir pada 13 Juni lalu, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Neneng di rumahnya kawasan Pejaten, Jakarta Selatan
"Saya hanya seorang ibu rumah tangga. Tidak (Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara). Hanya ibu rumah tangga," jawab Neneng ketika ditanya Majelis Hakim mengenai pekerjaannya sebelum surat dakwaan dibacakan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (1/11/2012).
Untuk diketahui, menjalani persidangan perdananya, istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, tiba di Pengadilan Tipikor, sekira pukul 09.46 WIB.
Dalam perkara itu, Neneng diduga menerima uang lebih dari Rp2,7 miliar dari proyek PLTS senilai Rp8,9 miliar.
Tak hanya itu, Neneng diduga mengatur pemberian komisi kepada beberapa politikus di DPR ataupun kementerian dan keuntungan setiap proyek dikendalikan Grup Permai.
Sebelum menjadi tersangka, Neneng sempat kabur dan menjadi buronan. Dalam pelariannya, Neneng dibantu dua warga Malaysia, yakni Hasan bin Kushi dan R Azmi. Pelarian Neneng berakhir pada 13 Juni lalu, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Neneng di rumahnya kawasan Pejaten, Jakarta Selatan
(lns)