Menpora penanggung jawab proyek Hambalang
Kamis, 01 November 2012 - 03:15 WIB
Menpora penanggung jawab proyek Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), di Desa Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar) merupakan komitmen bersama. Oleh sebab itu, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng juga mesti bertanggung jawab.
"Pasti dalam proyek yang besar Pak Menteri AM (Andi Mallarangeng) mengetahui, tanda tangan itu tanggung jawab bersama. Bukan hanya Pak Wafid yang menanggung," kata Kuasa Hukum mantan Sekretaris Menpora (Sesmenpora) Wafid Muharram, Arief Sulaiman kepada Sindonews, Rabu (31/10/2012) malam.
Selama ini, katanya, Wafid sedang menunggu statmen mantan Juru Bicara (Jubir) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu untuk mengatakan yang sebenarnya terkait proyek Hambalang itu.
"Pak menteri harus bertanggung jawab. Pak Wafid masih menunggu perkataan AM yang akan disampaikan," tegasnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh kliennya merupakan hal yang semestinya dilakukan oleh bawahan serta prosedur yang berlaku di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
"Itu sudah menjadi prosedur yang berlaku, AM juga tahu kalau ada proyek tersebut. Artinya, AM itu jangan cuci tangan," tandasnya kembali.
Oleh sebab itu, dia menerangkan, apa yang sudah dilakukan Wafid untuk Kemenpora itu sudah benar serta sesuai prosedur.
"Tidak ada kesalahan hukum, WM kan sudah sesuai prosedur menjalankan proyek tersebut. Dana itu merupakan dana talangan atau pinjaman," tambahnya.
Sebagai informasi, dana talangan yang dimaksud Wafid adalah cek senilai Rp3,2 miliar yang diberikan mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohamad El Idris.
Menurutnya, apa yang dilakukannya itu semuanya demi kepentingan kantor dan beberapa proyek Kemenpora dapat terlaksana tepat waktu.
Wafid mengatakan, dana talangan itu terpaksa dipinjammnya, karena pengucuran dana Kemenpora yang telah dianggarkan tidak sesuai jadwal. "Saya juga enggak tahu, kok orang-orang percaya saja saya pinjamin," katanya.
"Pasti dalam proyek yang besar Pak Menteri AM (Andi Mallarangeng) mengetahui, tanda tangan itu tanggung jawab bersama. Bukan hanya Pak Wafid yang menanggung," kata Kuasa Hukum mantan Sekretaris Menpora (Sesmenpora) Wafid Muharram, Arief Sulaiman kepada Sindonews, Rabu (31/10/2012) malam.
Selama ini, katanya, Wafid sedang menunggu statmen mantan Juru Bicara (Jubir) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu untuk mengatakan yang sebenarnya terkait proyek Hambalang itu.
"Pak menteri harus bertanggung jawab. Pak Wafid masih menunggu perkataan AM yang akan disampaikan," tegasnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh kliennya merupakan hal yang semestinya dilakukan oleh bawahan serta prosedur yang berlaku di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
"Itu sudah menjadi prosedur yang berlaku, AM juga tahu kalau ada proyek tersebut. Artinya, AM itu jangan cuci tangan," tandasnya kembali.
Oleh sebab itu, dia menerangkan, apa yang sudah dilakukan Wafid untuk Kemenpora itu sudah benar serta sesuai prosedur.
"Tidak ada kesalahan hukum, WM kan sudah sesuai prosedur menjalankan proyek tersebut. Dana itu merupakan dana talangan atau pinjaman," tambahnya.
Sebagai informasi, dana talangan yang dimaksud Wafid adalah cek senilai Rp3,2 miliar yang diberikan mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohamad El Idris.
Menurutnya, apa yang dilakukannya itu semuanya demi kepentingan kantor dan beberapa proyek Kemenpora dapat terlaksana tepat waktu.
Wafid mengatakan, dana talangan itu terpaksa dipinjammnya, karena pengucuran dana Kemenpora yang telah dianggarkan tidak sesuai jadwal. "Saya juga enggak tahu, kok orang-orang percaya saja saya pinjamin," katanya.
(mhd)