DKPP: Ketua KPU Lampung Barat tidak bersalah
Rabu, 31 Oktober 2012 - 18:02 WIB
DKPP: Ketua KPU Lampung Barat tidak bersalah
A
A
A
Sindonews.com - Selain memberhentikan Ramdansyah dari posisi Ketua Pengawas Pemilihan Umum (Panwaaslu) DKI Jakarta dalam sidang yang digelar di kantor pusat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini juga memutuskan sidang dugaan pelanggaran kode etik dilakukan Ketua KPU Lampung Barat, Lukman Zaini.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshidiqqie memutuskan Ketua KPU Lambung Barat Lukman Zaini dinyatakan tidak bersalah. Lukman Zaini bebas dari tuduhan pelanggaran kode etik.
DKPP juga menolak laporan pengadu atas nama Robin HB dan Juakum. Tak hanya itu, DKPP akan merehabilitasi nama baik teradu sebagai Ketua KPU Lampung Barat.
Putusan tidak bersalah Lukman Zaini didapatkan karena yang bersangkutan memiliki itikad dan secara patut mengindahkan panggilan sidang DKPP.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshidiqqie memutuskan Ketua KPU Lambung Barat Lukman Zaini dinyatakan tidak bersalah. Lukman Zaini bebas dari tuduhan pelanggaran kode etik.
DKPP juga menolak laporan pengadu atas nama Robin HB dan Juakum. Tak hanya itu, DKPP akan merehabilitasi nama baik teradu sebagai Ketua KPU Lampung Barat.
Putusan tidak bersalah Lukman Zaini didapatkan karena yang bersangkutan memiliki itikad dan secara patut mengindahkan panggilan sidang DKPP.
(lns)