Kepala Daerah tak dilarang berkampanye
Rabu, 31 Oktober 2012 - 16:49 WIB
Kepala Daerah tak dilarang berkampanye
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Daerah diperbolehkan memberi dukungan terhadap pasangan calon Kepala Daerah yang mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Johan, menyatakan, hal itu berdasarkan Undang-undang (UU) 32/2004 tentang pemerintahan daerah (pemda) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 6/2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
"Kalau dia (Kepala Daerah) mengabil cuti, boleh saja mendukung salah satu pasangan calon Kepala Daerah. Dalam artian, cuti untuk memberikan dukungan untuk berkampanye terhadap pasangan calon Kepala Daerah," ujar Johan, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Rabu (31/10/2012).
Menurutnya, dalam pasal 79 ayat 3 UU, Kepala Daerah boleh memberikan dukungan atau berkampanye selama tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Selain itu, Kepala Daerah yang melakukan kampanye tidak boleh menjalani cuti di luar tanggungan negara.
"Pengaturan lama cuti dan jadwal cuti harus memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan Pemda yang sudah terjadwal," jelasnya.
Untuk Gubernur, izin cuti ditujukan langsung kepada Mendagri. Sedangkan untuk Bupati/Walikota, izin diajukan kepada pejabat di atasnya dan harus diajukan paling lambat dua pekan sebelumnya.
Johan menambahkan, apabila Kepala Daerah tersebut sedang tidak berada dalam masa cuti, namun memberikan dukungan kepada pasangan calon Kepala Daerah, maka hal itu dapat dikatakan sebagai pelanggaran pemilu. Sanksi akan diberikan oleh KPUD, bukan Mendagri.
"Apabila melanggar, maka yang menindak adalah KPUD, bukan Mendagri. Karena itu, terkait dengan UU Pemilu, pasangan calon Kepala Daerah akan dikenakan sanksi dan bukan Kepala Daerahnya," tandasnya.
Robbi Khadafi
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Johan, menyatakan, hal itu berdasarkan Undang-undang (UU) 32/2004 tentang pemerintahan daerah (pemda) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 6/2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
"Kalau dia (Kepala Daerah) mengabil cuti, boleh saja mendukung salah satu pasangan calon Kepala Daerah. Dalam artian, cuti untuk memberikan dukungan untuk berkampanye terhadap pasangan calon Kepala Daerah," ujar Johan, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Rabu (31/10/2012).
Menurutnya, dalam pasal 79 ayat 3 UU, Kepala Daerah boleh memberikan dukungan atau berkampanye selama tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Selain itu, Kepala Daerah yang melakukan kampanye tidak boleh menjalani cuti di luar tanggungan negara.
"Pengaturan lama cuti dan jadwal cuti harus memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan Pemda yang sudah terjadwal," jelasnya.
Untuk Gubernur, izin cuti ditujukan langsung kepada Mendagri. Sedangkan untuk Bupati/Walikota, izin diajukan kepada pejabat di atasnya dan harus diajukan paling lambat dua pekan sebelumnya.
Johan menambahkan, apabila Kepala Daerah tersebut sedang tidak berada dalam masa cuti, namun memberikan dukungan kepada pasangan calon Kepala Daerah, maka hal itu dapat dikatakan sebagai pelanggaran pemilu. Sanksi akan diberikan oleh KPUD, bukan Mendagri.
"Apabila melanggar, maka yang menindak adalah KPUD, bukan Mendagri. Karena itu, terkait dengan UU Pemilu, pasangan calon Kepala Daerah akan dikenakan sanksi dan bukan Kepala Daerahnya," tandasnya.
Robbi Khadafi
(rsa)