Kepala Daerah tak dilarang berkampanye

Rabu, 31 Oktober 2012 - 16:49 WIB
Kepala Daerah tak dilarang...
Kepala Daerah tak dilarang berkampanye
A A A
Sindonews.com - Kepala Daerah diperbolehkan memberi dukungan terhadap pasangan calon Kepala Daerah yang mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Johan, menyatakan, hal itu berdasarkan Undang-undang (UU) 32/2004 tentang pemerintahan daerah (pemda) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 6/2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

"Kalau dia (Kepala Daerah) mengabil cuti, boleh saja mendukung salah satu pasangan calon Kepala Daerah. Dalam artian, cuti untuk memberikan dukungan untuk berkampanye terhadap pasangan calon Kepala Daerah," ujar Johan, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Rabu (31/10/2012).

Menurutnya, dalam pasal 79 ayat 3 UU, Kepala Daerah boleh memberikan dukungan atau berkampanye selama tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Selain itu, Kepala Daerah yang melakukan kampanye tidak boleh menjalani cuti di luar tanggungan negara.

"Pengaturan lama cuti dan jadwal cuti harus memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan Pemda yang sudah terjadwal," jelasnya.

Untuk Gubernur, izin cuti ditujukan langsung kepada Mendagri. Sedangkan untuk Bupati/Walikota, izin diajukan kepada pejabat di atasnya dan harus diajukan paling lambat dua pekan sebelumnya.

Johan menambahkan, apabila Kepala Daerah tersebut sedang tidak berada dalam masa cuti, namun memberikan dukungan kepada pasangan calon Kepala Daerah, maka hal itu dapat dikatakan sebagai pelanggaran pemilu. Sanksi akan diberikan oleh KPUD, bukan Mendagri.

"Apabila melanggar, maka yang menindak adalah KPUD, bukan Mendagri. Karena itu, terkait dengan UU Pemilu, pasangan calon Kepala Daerah akan dikenakan sanksi dan bukan Kepala Daerahnya," tandasnya.

Robbi Khadafi
(rsa)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved