18 parpol desak Komisioner KPU dipecat
Rabu, 31 Oktober 2012 - 15:07 WIB
18 parpol desak Komisioner KPU dipecat
A
A
A
Sindonews.com - 18 partai politik (Parpol) yang tidak lolos dalam verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memecat tujuh Komisioner KPU.
Menurutnya, Komisioner KPU telah melakukan kebohongan publik dan menggunakan undang-undang yang belum terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
"Pertama kami sudah cek ke Kemenkum HAM tidak ada peraturan Nomor 14 di undang-undang, jadi mereka mempersiapkan peraturan tapi belum terdaftar," jelas Ketua Umum Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Daniel Hutapea kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (31/10/2012).
"Mereka juga sudah melakukan kebohongan publik, Ferry (Komisioner KPU) berjanji akan menyampaikan surat yang membuat kami tidak lolos verifikasi tapi tidak ada," tambahnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, atas pelanggaran itu, maka Bawaslu diminta untuk memecat tujuh Komisioner KPU.
Menurutnya, Komisioner KPU telah melakukan kebohongan publik dan menggunakan undang-undang yang belum terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
"Pertama kami sudah cek ke Kemenkum HAM tidak ada peraturan Nomor 14 di undang-undang, jadi mereka mempersiapkan peraturan tapi belum terdaftar," jelas Ketua Umum Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Daniel Hutapea kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (31/10/2012).
"Mereka juga sudah melakukan kebohongan publik, Ferry (Komisioner KPU) berjanji akan menyampaikan surat yang membuat kami tidak lolos verifikasi tapi tidak ada," tambahnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, atas pelanggaran itu, maka Bawaslu diminta untuk memecat tujuh Komisioner KPU.
(ysw)