BPK temukan indikasi kerugian negara di Hambalang
Rabu, 31 Oktober 2012 - 14:47 WIB
BPK temukan indikasi kerugian negara di Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Investigasi Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan telah rampung.Dalam hasil pemeriksaan tahap pertama tersebut, BPK menemukan indikasi kerugian negara.
"Ada indikasi penyimpangan terhadap peraturan perundangan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait pembangunan proyek P3SON tersebut," ujar Ketua BPK Hadi Purnomo, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (31/10/2012).
Menurutnya, indikasi penyimpangan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan meliputi, SK hak pakai, ijin lokasi dan site plan, IMB, revisi RKA-KL tahun anggaran 2010, permohonan tahun kontrak jamak, izin kontrak tahun jamak, pendapat teknis, persetujuan RKA-KL tahun anggaran 2011, pelelangan, pencairan anggaran tahun 2010 dan pelaksanaan konstruksi.
"Indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan yang dilakukan, karena ada kelalaian atau kesengajaan oleh pihak terkait. Indikasi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp243,66 miliar," ujarnya.
Hadi menjelaskan, sebesar Rp116,930 miliar merupakan selisih pembayaran uang muka yang telah dilaksanakan (189,450 miliar), dikurangi dengan pengembalian uang muka pada saat pembayaran termin pada tahun 2010 dan 2011 (Rp72,520 miliar).
Sementara sebesar Rp126,734 miliar yang merupakan kelebihan pembayaran dan pemahalan harga pada pelaksanaan konstruksi, yakni mekanikal elektrikal (ME) sebesar Rp75,724 miliar dan pekerjaan struktur sebesar Rp51,010 miliar.
"Indikasi kerugian negara ini diperoleh dengan cara membandingkan jumlah dana yang dikeluarkan oleh Kemenpora dengan nilai pekerjaan sebenarnya (real-cost) yang dikerjakan oleh sub-kontraktor yang dihitung secara uji petik," pungkasnya.
"Ada indikasi penyimpangan terhadap peraturan perundangan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait pembangunan proyek P3SON tersebut," ujar Ketua BPK Hadi Purnomo, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (31/10/2012).
Menurutnya, indikasi penyimpangan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan meliputi, SK hak pakai, ijin lokasi dan site plan, IMB, revisi RKA-KL tahun anggaran 2010, permohonan tahun kontrak jamak, izin kontrak tahun jamak, pendapat teknis, persetujuan RKA-KL tahun anggaran 2011, pelelangan, pencairan anggaran tahun 2010 dan pelaksanaan konstruksi.
"Indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan yang dilakukan, karena ada kelalaian atau kesengajaan oleh pihak terkait. Indikasi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp243,66 miliar," ujarnya.
Hadi menjelaskan, sebesar Rp116,930 miliar merupakan selisih pembayaran uang muka yang telah dilaksanakan (189,450 miliar), dikurangi dengan pengembalian uang muka pada saat pembayaran termin pada tahun 2010 dan 2011 (Rp72,520 miliar).
Sementara sebesar Rp126,734 miliar yang merupakan kelebihan pembayaran dan pemahalan harga pada pelaksanaan konstruksi, yakni mekanikal elektrikal (ME) sebesar Rp75,724 miliar dan pekerjaan struktur sebesar Rp51,010 miliar.
"Indikasi kerugian negara ini diperoleh dengan cara membandingkan jumlah dana yang dikeluarkan oleh Kemenpora dengan nilai pekerjaan sebenarnya (real-cost) yang dikerjakan oleh sub-kontraktor yang dihitung secara uji petik," pungkasnya.
(rsa)