18 perwakilan parpol protes ke KPU
Rabu, 31 Oktober 2012 - 14:46 WIB
18 perwakilan parpol protes ke KPU
A
A
A
Sindonews - 18 partai politik (parpol) yang tidak lolos dalam verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangi kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Tujuan mereka untuk memprotes hasil verifikasi administrasi yang dikeluarkan KPU. Mereka menilai KPU telah melanggar undang-undang serta melakukan pembohongan publik.
"Jadi yang pertama KPU telah mengundurkan jadwal hasil verifikasi. KPU melanggar undang-undang, sampai saat ini tidak ada berita acara. Padahal dalam statement komisioner telah mengatakan telah menyertakan berita acara," jelas Ketua Umum Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) di Kantor KPU, Rabu (31/10/2012).
Lebih lanjut dirinya mengatakan, kalau peraturan KPU No. 14 Tahun 2012 Pasal 9 ayat 1 cacat hukum karena belum terdaftar di Departemen Hukum dan HAM.
"Sampai saat ini kami tidak menerima berita acara seperti apa yang disampaikan KPU Nomor 14 Tahun 2012 Pasal 9 ayat 1. Padahal peraturan itu belum terdaftar di Kemenkum HAM, jadi ini pelanggaran berat," jelasnya.
Tujuan mereka untuk memprotes hasil verifikasi administrasi yang dikeluarkan KPU. Mereka menilai KPU telah melanggar undang-undang serta melakukan pembohongan publik.
"Jadi yang pertama KPU telah mengundurkan jadwal hasil verifikasi. KPU melanggar undang-undang, sampai saat ini tidak ada berita acara. Padahal dalam statement komisioner telah mengatakan telah menyertakan berita acara," jelas Ketua Umum Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) di Kantor KPU, Rabu (31/10/2012).
Lebih lanjut dirinya mengatakan, kalau peraturan KPU No. 14 Tahun 2012 Pasal 9 ayat 1 cacat hukum karena belum terdaftar di Departemen Hukum dan HAM.
"Sampai saat ini kami tidak menerima berita acara seperti apa yang disampaikan KPU Nomor 14 Tahun 2012 Pasal 9 ayat 1. Padahal peraturan itu belum terdaftar di Kemenkum HAM, jadi ini pelanggaran berat," jelasnya.
(ysw)