KPK panggil Komisaris PT Metaphora Solusi Global
Rabu, 31 Oktober 2012 - 11:34 WIB
KPK panggil Komisaris PT Metaphora Solusi Global
A
A
A
Sindonews.com - Menindaklanjuti kasus dugaan korupsi proyek Sport Center Hambalang, Bogor, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Komisaris PT Metaphora Solusi Global, Muhamad Arifin.
Arifin akan menjalani pemeriksaan oleh KPK sebagai saksi dugaan korupsi Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar, di proyek tersebut.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/10/2012).
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Menurut penyidik, Deddy telah menyalahgunakan wewenang dalam mengurus proyek Hambalang hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dalam proyek tersebut, Deddy bertindak sebagai panitia lelang. Saat menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Deddy membantah telah melakukan korupsi.
Dalam proyek Hambalang Deddy mengaku melaksanakan proyek sesuai dengan arahan kuasa pengguna anggaran, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng.
Kasus Hambalang naik ke publik setelah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, mengatakan ada kejanggalan proyek senilai Rp1,5 triliun tersebut. Belakangan, diketahui nilai proyek membengkak menjadi Rp2,5 triliun.
Arifin akan menjalani pemeriksaan oleh KPK sebagai saksi dugaan korupsi Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar, di proyek tersebut.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/10/2012).
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Menurut penyidik, Deddy telah menyalahgunakan wewenang dalam mengurus proyek Hambalang hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dalam proyek tersebut, Deddy bertindak sebagai panitia lelang. Saat menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Deddy membantah telah melakukan korupsi.
Dalam proyek Hambalang Deddy mengaku melaksanakan proyek sesuai dengan arahan kuasa pengguna anggaran, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng.
Kasus Hambalang naik ke publik setelah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, mengatakan ada kejanggalan proyek senilai Rp1,5 triliun tersebut. Belakangan, diketahui nilai proyek membengkak menjadi Rp2,5 triliun.
(lns)