Bawaslu tidak perlu tunggu SK

Selasa, 30 Oktober 2012 - 21:13 WIB
Bawaslu tidak perlu...
Bawaslu tidak perlu tunggu SK
A A A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan kalau mereka tidak perlu menunggu surat keputusan (SK) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menanggapi laporan partai politik (Parpol) yang gagal dalam verifikasi administrasi.

Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, langkah itu dilakukan untuk melakukan pencegahan apabila nantinya masih ada Parpol yang dapat mengikuti fase faktual.

"Sudah (tanpa SK diproses). Itu pencegahan. Tanpa harus tunggu penetapan parpol dari KPU," jelasnya kepada saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (30/10/2012).

Dirinya menambahkan, parpol yang tidak lolos berhak mengetahui alasan KPU mencoret keikutsertaan mereka pada verifikasi selanjutnya.

"Parpol yang dicoret KPU itu berhak dapat alasan mengapa KPU coret. Kalau tidak ada alasan peluang untuk verifikasi faktual semakin tidak ada," ungkap Muhammad.

Mengenai proses laporan Parpol, Muhammad mengatakan, kalau Bawaslu akan melakukan verifikasi, klarifikasi serta pengecekan dokumen untuk selanjutnya direkomendasikan pengambilan keputusan.

Karenanya, jika ada Parpol yang dapat memenuhi syarat tersebut, maka dapat mengikuti fase faktual.

"Dengan ada proses Bawaslu tidak tutup kemungkinan kita rekomendasi untuk ikut faktual. Setelah kita verifikasi, klarifikasi, cek dokumen, setelah dapat hasil kita akan rekomendasi," tutup Muhammad.
(ysw)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
Hari Anak Nasional ke-42,...
Hari Anak Nasional ke-42, saatnya Negara Membangun Prasyarat Perlindungan Anak
Febrie Adriansyah Mangkir...
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Dipanggil Ulang Besok
Dokter Tifa Siap Terima...
Dokter Tifa Siap Terima Apa Pun Putusan Sela Hari Ini
Menjembatani Rivalitas...
Menjembatani Rivalitas LCS: Konsep Hybrid Maritime Security Governance System
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Kisah Calvin dan Yehezkiel,...
Kisah Calvin dan Yehezkiel, Peraih Adhi Makayasa 2026 yang Dilantik Prabowo di Istana Merdeka
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved