Bawaslu tidak perlu tunggu SK

Selasa, 30 Oktober 2012 - 21:13 WIB
Bawaslu tidak perlu...
Bawaslu tidak perlu tunggu SK
A A A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan kalau mereka tidak perlu menunggu surat keputusan (SK) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menanggapi laporan partai politik (Parpol) yang gagal dalam verifikasi administrasi.

Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, langkah itu dilakukan untuk melakukan pencegahan apabila nantinya masih ada Parpol yang dapat mengikuti fase faktual.

"Sudah (tanpa SK diproses). Itu pencegahan. Tanpa harus tunggu penetapan parpol dari KPU," jelasnya kepada saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (30/10/2012).

Dirinya menambahkan, parpol yang tidak lolos berhak mengetahui alasan KPU mencoret keikutsertaan mereka pada verifikasi selanjutnya.

"Parpol yang dicoret KPU itu berhak dapat alasan mengapa KPU coret. Kalau tidak ada alasan peluang untuk verifikasi faktual semakin tidak ada," ungkap Muhammad.

Mengenai proses laporan Parpol, Muhammad mengatakan, kalau Bawaslu akan melakukan verifikasi, klarifikasi serta pengecekan dokumen untuk selanjutnya direkomendasikan pengambilan keputusan.

Karenanya, jika ada Parpol yang dapat memenuhi syarat tersebut, maka dapat mengikuti fase faktual.

"Dengan ada proses Bawaslu tidak tutup kemungkinan kita rekomendasi untuk ikut faktual. Setelah kita verifikasi, klarifikasi, cek dokumen, setelah dapat hasil kita akan rekomendasi," tutup Muhammad.
(ysw)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Infografis
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Dikenal, dari Nauru hingga Tuvalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved