Bawaslu tidak perlu tunggu SK
Selasa, 30 Oktober 2012 - 21:13 WIB
Bawaslu tidak perlu tunggu SK
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan kalau mereka tidak perlu menunggu surat keputusan (SK) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menanggapi laporan partai politik (Parpol) yang gagal dalam verifikasi administrasi.
Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, langkah itu dilakukan untuk melakukan pencegahan apabila nantinya masih ada Parpol yang dapat mengikuti fase faktual.
"Sudah (tanpa SK diproses). Itu pencegahan. Tanpa harus tunggu penetapan parpol dari KPU," jelasnya kepada saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (30/10/2012).
Dirinya menambahkan, parpol yang tidak lolos berhak mengetahui alasan KPU mencoret keikutsertaan mereka pada verifikasi selanjutnya.
"Parpol yang dicoret KPU itu berhak dapat alasan mengapa KPU coret. Kalau tidak ada alasan peluang untuk verifikasi faktual semakin tidak ada," ungkap Muhammad.
Mengenai proses laporan Parpol, Muhammad mengatakan, kalau Bawaslu akan melakukan verifikasi, klarifikasi serta pengecekan dokumen untuk selanjutnya direkomendasikan pengambilan keputusan.
Karenanya, jika ada Parpol yang dapat memenuhi syarat tersebut, maka dapat mengikuti fase faktual.
"Dengan ada proses Bawaslu tidak tutup kemungkinan kita rekomendasi untuk ikut faktual. Setelah kita verifikasi, klarifikasi, cek dokumen, setelah dapat hasil kita akan rekomendasi," tutup Muhammad.
Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, langkah itu dilakukan untuk melakukan pencegahan apabila nantinya masih ada Parpol yang dapat mengikuti fase faktual.
"Sudah (tanpa SK diproses). Itu pencegahan. Tanpa harus tunggu penetapan parpol dari KPU," jelasnya kepada saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (30/10/2012).
Dirinya menambahkan, parpol yang tidak lolos berhak mengetahui alasan KPU mencoret keikutsertaan mereka pada verifikasi selanjutnya.
"Parpol yang dicoret KPU itu berhak dapat alasan mengapa KPU coret. Kalau tidak ada alasan peluang untuk verifikasi faktual semakin tidak ada," ungkap Muhammad.
Mengenai proses laporan Parpol, Muhammad mengatakan, kalau Bawaslu akan melakukan verifikasi, klarifikasi serta pengecekan dokumen untuk selanjutnya direkomendasikan pengambilan keputusan.
Karenanya, jika ada Parpol yang dapat memenuhi syarat tersebut, maka dapat mengikuti fase faktual.
"Dengan ada proses Bawaslu tidak tutup kemungkinan kita rekomendasi untuk ikut faktual. Setelah kita verifikasi, klarifikasi, cek dokumen, setelah dapat hasil kita akan rekomendasi," tutup Muhammad.
(ysw)