KY proses hakim pengadilan niaga Jakarta
Selasa, 30 Oktober 2012 - 19:03 WIB
KY proses hakim pengadilan niaga Jakarta
A
A
A
Sindonews.com - Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Lydia Sasando Parapat yang menangani perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) siap diproses Komisi Yudisial (KY) jika terbukti melanggar kode etik.
Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan, KY menunggu adanya pengaduan terkait perilaku hakim perkara tersebut dan nantinya akan memprosesnya sesuai aturan dan mekanisme yang ada.
“Perlu diketahui, proses penanganan laporan di KY dimulai dari telaah laporan dan dokumen, investigasi dan pemeriksaan para pihak termasuk hakim terlapor,” kata Asep di Jakarta, Selasa (30/10/2012).
Sebelumnya kuasa hukum TPPI, Aji Wijaya memprotes keputusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta yang tidak mendahulukan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan TPPI selaku debitor.
Menurut dia, sesuai Pasal 222 dan 224 UU Kepailitan, majelis hakim mestinya memproses terlebih dahulu pengajuan TPPI selaku debitor dibandingkan kreditor.
Namun, majelis hakim malah menetapkan permohonan PKPU yang diajukan kreditor, yakni PT Sumber Tjipta Djaya dan Nippon Catalyst Pte Ltd akan diperiksa terlebih dahulu.
“Meskipun PKPU kreditur diajukan terlebih dahulu, namun sesuai UU Kepailitan, majelis hakim tetap harus mendahului PKPU yang diajukan debitur dalam hal ini TPPI,” katanya.
Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan, KY menunggu adanya pengaduan terkait perilaku hakim perkara tersebut dan nantinya akan memprosesnya sesuai aturan dan mekanisme yang ada.
“Perlu diketahui, proses penanganan laporan di KY dimulai dari telaah laporan dan dokumen, investigasi dan pemeriksaan para pihak termasuk hakim terlapor,” kata Asep di Jakarta, Selasa (30/10/2012).
Sebelumnya kuasa hukum TPPI, Aji Wijaya memprotes keputusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta yang tidak mendahulukan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan TPPI selaku debitor.
Menurut dia, sesuai Pasal 222 dan 224 UU Kepailitan, majelis hakim mestinya memproses terlebih dahulu pengajuan TPPI selaku debitor dibandingkan kreditor.
Namun, majelis hakim malah menetapkan permohonan PKPU yang diajukan kreditor, yakni PT Sumber Tjipta Djaya dan Nippon Catalyst Pte Ltd akan diperiksa terlebih dahulu.
“Meskipun PKPU kreditur diajukan terlebih dahulu, namun sesuai UU Kepailitan, majelis hakim tetap harus mendahului PKPU yang diajukan debitur dalam hal ini TPPI,” katanya.
(rsa)