Pengumuman verifikasi parpol tidak sah
Selasa, 30 Oktober 2012 - 18:13 WIB

Pengumuman verifikasi parpol tidak sah
A
A
A
Sindonews.com - Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) menilai, pengumuman verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) 28 Oktober 2012 lalu tidak sah.
Pasalnya, peraturan KPU (PKPU) No.15/2012 tentang perubahan kedua jadwal tahapan belum memiliki kekuatan hukum dan pembentukannya terindikasi menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinator Sigma Said Salahudin mengatakan, hal ini dapat dijelaskan dalam tiga hal. Pertama, PKPU No.15/2012 tidak memiliki kekuatan yuridis. Saat hasil verifikasi diumumkan PKPU dimaksud belum disalin dalam berita negara, sementara salah satu dasar kekuatan hukum berlakunya peraturan adalah memiliki kekuatan yuridis.
"Di antaranya menempatkan peraturan itu dalam berita negara supaya dapat diumumkan dan setiap orang bisa mengetahuinya. Faktanya PKPU tersebut belum dilembarnegarakan penyampaian pengumumkan bahkan hingga hari ini," ujar Said, dalam rilisnya, di Jakarta, Selasa (30/10/2012).
Kedua, proses verifikasi administrasi dilaksanakan KPU di luar jadwal. Sehingga hasil yang diumumkan harus dinyatakan tidak sah. Pada PKPU 15/2012, jadwal verifikasi tidak mengalami perubahan, dan masih sama dengan jadwal sebelumnya yaitu tanggal 16-22 Oktober 2012.
"Sementara sampai tanggal 28 Oktober 2012 proses verifikasi masih berlangsung," katanya.
Ketiga, Said melanjutkan, PKPU 15/2012 dibentuk dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena dilakukan sepihak dan tertutup.
"Memang benar KPU berwenang menetapkan peraturan, namun bukan berarti KPU dapat seenaknya membuat jadwal dan merubahnya setiap waktu sesuka hati," lanjutnya.
Said menambahkan, merujuk UU 12/2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pembentukan peraturan wajib memenuhi asas keterbukaan. Artinya, pembentuk peraturan wajib meminta masukan terlebih dahulu dari masyarakat.
Sebagai peserta seleksi, parpol pun sesungguhnya punya hak memberikan masukan terkait perubahan jadwal dalam PKPU itu. "Faktanya pembentukan PKPU dimaksud tidak pernah memenuhi asas tersebut," tegasnya.
Pasalnya, peraturan KPU (PKPU) No.15/2012 tentang perubahan kedua jadwal tahapan belum memiliki kekuatan hukum dan pembentukannya terindikasi menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinator Sigma Said Salahudin mengatakan, hal ini dapat dijelaskan dalam tiga hal. Pertama, PKPU No.15/2012 tidak memiliki kekuatan yuridis. Saat hasil verifikasi diumumkan PKPU dimaksud belum disalin dalam berita negara, sementara salah satu dasar kekuatan hukum berlakunya peraturan adalah memiliki kekuatan yuridis.
"Di antaranya menempatkan peraturan itu dalam berita negara supaya dapat diumumkan dan setiap orang bisa mengetahuinya. Faktanya PKPU tersebut belum dilembarnegarakan penyampaian pengumumkan bahkan hingga hari ini," ujar Said, dalam rilisnya, di Jakarta, Selasa (30/10/2012).
Kedua, proses verifikasi administrasi dilaksanakan KPU di luar jadwal. Sehingga hasil yang diumumkan harus dinyatakan tidak sah. Pada PKPU 15/2012, jadwal verifikasi tidak mengalami perubahan, dan masih sama dengan jadwal sebelumnya yaitu tanggal 16-22 Oktober 2012.
"Sementara sampai tanggal 28 Oktober 2012 proses verifikasi masih berlangsung," katanya.
Ketiga, Said melanjutkan, PKPU 15/2012 dibentuk dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena dilakukan sepihak dan tertutup.
"Memang benar KPU berwenang menetapkan peraturan, namun bukan berarti KPU dapat seenaknya membuat jadwal dan merubahnya setiap waktu sesuka hati," lanjutnya.
Said menambahkan, merujuk UU 12/2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pembentukan peraturan wajib memenuhi asas keterbukaan. Artinya, pembentuk peraturan wajib meminta masukan terlebih dahulu dari masyarakat.
Sebagai peserta seleksi, parpol pun sesungguhnya punya hak memberikan masukan terkait perubahan jadwal dalam PKPU itu. "Faktanya pembentukan PKPU dimaksud tidak pernah memenuhi asas tersebut," tegasnya.
(rsa)