Ketatnya verifikasi untuk penyederhanaan parpol
Selasa, 30 Oktober 2012 - 16:35 WIB
Ketatnya verifikasi untuk penyederhanaan parpol
A
A
A
Sindonews.com - Partai NasDem menganggap proses verifikasi administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penyederhanaan partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2014 sangat ketat.
Ketua Badan pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai NasDem Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, KPU harus menjelaskan dan memberikan pengertian pentingnya membangun sistem kepartaian yang kuat dan luas dalam pelaksanaan pemilu.
"Penjelasan dari KPU sangat penting disampaikan pada waktunya nanti kepada masing-masing Parpol. Itu untuk membuktikan bahwa KPU bekerja, dan melakukan penetapan lolos tidak lolosnya partai atas perintah Undang-Undang (UU)," katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (30/10/2012).
Dia mengungkapkan, penjelasan kepada parpol itu bisa dilakukan di akhir tahapan verifikasi parpol, yakni saat KPU mengumumkan penetapan parpol peserta pemilu. Penjelasan detail mengenai penyebab tidak lolosnya sebuah parpol itu juga bisa diberikan langsung kepada parpol yang bersangkutan.
"Dengan cara ini, KPU tetap dalam posisi melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan UU, dan ini adalah salah satu cermin sikap profesionalnya," tukasnya.
Ketua Badan pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai NasDem Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, KPU harus menjelaskan dan memberikan pengertian pentingnya membangun sistem kepartaian yang kuat dan luas dalam pelaksanaan pemilu.
"Penjelasan dari KPU sangat penting disampaikan pada waktunya nanti kepada masing-masing Parpol. Itu untuk membuktikan bahwa KPU bekerja, dan melakukan penetapan lolos tidak lolosnya partai atas perintah Undang-Undang (UU)," katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (30/10/2012).
Dia mengungkapkan, penjelasan kepada parpol itu bisa dilakukan di akhir tahapan verifikasi parpol, yakni saat KPU mengumumkan penetapan parpol peserta pemilu. Penjelasan detail mengenai penyebab tidak lolosnya sebuah parpol itu juga bisa diberikan langsung kepada parpol yang bersangkutan.
"Dengan cara ini, KPU tetap dalam posisi melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan UU, dan ini adalah salah satu cermin sikap profesionalnya," tukasnya.
(lil)