Kasus Merpati masuk ranah wanprestasi
Senin, 29 Oktober 2012 - 21:15 WIB
Kasus Merpati masuk ranah wanprestasi
A
A
A
Sindonews.com - Perkara dugaan korupsi penyewaan pesawat jenis Boeing 737 oleh Merpati Nusantara Airlines (MNA) pada 2006 yang kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dinilai bukan ranah korupsi.
Guru besar ilmu hukum di Universitas Indonesia Prof Erman Rajagukguk menilai kasus MNA merupakan perkara perdata karena yang terjadi adalah adanya pihak penyedia pesawat yang ingkar janji (wanprestasi).
Hal itu disampaikan Erman saat dihadirkan sebagai ahli pada persidangan perkara korupsi penyewaan pesawat MNA dengan terdakwa Hotasi Nababan dan Tony Sudjiarto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Direksi MNA tidak bisa disalahkan karena pihak penyedia pesawat, yakni Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG) melakukan wanprestasi. Karena yang wanprestasi pihak yang punya pesawat. Perbuatan tidak mengirim pesawat itu tidak ada hubungannya dengan direksi,” ucap Erman di hadapan majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu, Senin (29/10/2012).
Terkait kewenangan direksi Merpati yang mengubah tipe pesawat yang hendak disewa, menurut Erman, hal itu tidak menyalahi aturan karena dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) PT MNA yang disetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sudah dicantumkan jika direksi diberi kewenangan untuk mengubah tipe pesawat tanpa harus lapor ke pemegang saham.
“Jadi sah-sah saja tindakan direksi. Tidak harus ke RUPS karena RKA yang disetujui dalam RUPS itu membolehkan direksi mengubah pesawat,” tegasnya.
Selain itu ditegaskannya pula, security deposit sebesar USD1 juta yang dibayarkan MNA ke TALG merupakan hal wajar dalam bisnis penerbangan. Sebab, security deposit itu justru untuk menjamin bahwa MNA sebagai penyewa bakal menerima pesawat dari TALG. “Kalau untuk kelancaran penyewaan pesawat, ya enggak masalah,” tegasnya.
Saat JPU bertanya tentang penempatan security deposit di badan hukum non-perbankan sebagaimana dilakukan direksi MNA, menurut Erman, hal itu tidak menyalahi aturan asalkan ada kesepakatan dari dua belah pihak dan kantor hukum di AS memang dapat menyimpan deposit itu.
“Kalau pihak penyedia pesawat minta security deposit ditaruh di badan hukum, tidak masalah. Tidak harus di bank. Diminta diserahkan ke pihak ketiga, tidak masalah,” tegasnya.
Karenanya berkali-kali Erman menganggap kasus tersebut tidak tepat dibawa ke ranah pidana. Menurutnya, UU Perseroan Terbatas mengatakan, negara sebagai pemegang saham bisa menggugat untuk mendapat ganti rugi, tapi bukan pidana.
Guru besar ilmu hukum di Universitas Indonesia Prof Erman Rajagukguk menilai kasus MNA merupakan perkara perdata karena yang terjadi adalah adanya pihak penyedia pesawat yang ingkar janji (wanprestasi).
Hal itu disampaikan Erman saat dihadirkan sebagai ahli pada persidangan perkara korupsi penyewaan pesawat MNA dengan terdakwa Hotasi Nababan dan Tony Sudjiarto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Direksi MNA tidak bisa disalahkan karena pihak penyedia pesawat, yakni Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG) melakukan wanprestasi. Karena yang wanprestasi pihak yang punya pesawat. Perbuatan tidak mengirim pesawat itu tidak ada hubungannya dengan direksi,” ucap Erman di hadapan majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu, Senin (29/10/2012).
Terkait kewenangan direksi Merpati yang mengubah tipe pesawat yang hendak disewa, menurut Erman, hal itu tidak menyalahi aturan karena dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) PT MNA yang disetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sudah dicantumkan jika direksi diberi kewenangan untuk mengubah tipe pesawat tanpa harus lapor ke pemegang saham.
“Jadi sah-sah saja tindakan direksi. Tidak harus ke RUPS karena RKA yang disetujui dalam RUPS itu membolehkan direksi mengubah pesawat,” tegasnya.
Selain itu ditegaskannya pula, security deposit sebesar USD1 juta yang dibayarkan MNA ke TALG merupakan hal wajar dalam bisnis penerbangan. Sebab, security deposit itu justru untuk menjamin bahwa MNA sebagai penyewa bakal menerima pesawat dari TALG. “Kalau untuk kelancaran penyewaan pesawat, ya enggak masalah,” tegasnya.
Saat JPU bertanya tentang penempatan security deposit di badan hukum non-perbankan sebagaimana dilakukan direksi MNA, menurut Erman, hal itu tidak menyalahi aturan asalkan ada kesepakatan dari dua belah pihak dan kantor hukum di AS memang dapat menyimpan deposit itu.
“Kalau pihak penyedia pesawat minta security deposit ditaruh di badan hukum, tidak masalah. Tidak harus di bank. Diminta diserahkan ke pihak ketiga, tidak masalah,” tegasnya.
Karenanya berkali-kali Erman menganggap kasus tersebut tidak tepat dibawa ke ranah pidana. Menurutnya, UU Perseroan Terbatas mengatakan, negara sebagai pemegang saham bisa menggugat untuk mendapat ganti rugi, tapi bukan pidana.
(rsa)