Verifikasi KPU di kabupaten/kota dinilai rawan
Senin, 29 Oktober 2012 - 19:07 WIB
Verifikasi KPU di kabupaten/kota dinilai rawan
A
A
A
Sindonews.com - Proses verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang paling rawan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota adalah Verifikasi keanggotaan.
Pasalnya data keanggotaan yang tercatat di KPU dengan verifikasi faktual di kabupaten/kota sering berbeda.
"KPU harus mempunyai mekanisme dan sistem kontrol terhadap tim verifikator di setiap KPUD untuk memastikan pelaksanaan verifikasi faktual berjalan dengan jujur dan terbuka," ujar Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz, dalam rilisnya, Senin (29/10/2012).
Menurut Masykurudin Hafidz, hal tersebut perlu dilakukan untuk menjamin tidak ada permainan dan transaksi apapun antara KPUD sebagai penyelenggara yang independen dengan partai politik (parpol).
Karena selama ini parpol sering terlibat kerja sama untuk diloloskan dalam tahap verifikasi parpol peserta pemilu.
Masykurudin Hafidz menambahkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama jajarannya di tingkat propinsi dan kabupaten/kota harus sigap dan siap melakukan pengawasan verifikasi parpol.
Meskipun di beberapa daerah masih melakukan rekruitmen, Bawaslu tetap harus mengoptimalkan sumberdaya yang ada untuk melakukan pengawasan.
"Bawaslu dan Panwas Kabupaten/Kota pertama-tama harus mendapatkan data-data sebagai bahan pelaksanaan pengawasan dari KPUD. Bawaslu juga harus merespon dan menindaklanjuti setiap laporan atau gugatan yang masuk dan cepat memprosesnya," tandasnya.
Pasalnya data keanggotaan yang tercatat di KPU dengan verifikasi faktual di kabupaten/kota sering berbeda.
"KPU harus mempunyai mekanisme dan sistem kontrol terhadap tim verifikator di setiap KPUD untuk memastikan pelaksanaan verifikasi faktual berjalan dengan jujur dan terbuka," ujar Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz, dalam rilisnya, Senin (29/10/2012).
Menurut Masykurudin Hafidz, hal tersebut perlu dilakukan untuk menjamin tidak ada permainan dan transaksi apapun antara KPUD sebagai penyelenggara yang independen dengan partai politik (parpol).
Karena selama ini parpol sering terlibat kerja sama untuk diloloskan dalam tahap verifikasi parpol peserta pemilu.
Masykurudin Hafidz menambahkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama jajarannya di tingkat propinsi dan kabupaten/kota harus sigap dan siap melakukan pengawasan verifikasi parpol.
Meskipun di beberapa daerah masih melakukan rekruitmen, Bawaslu tetap harus mengoptimalkan sumberdaya yang ada untuk melakukan pengawasan.
"Bawaslu dan Panwas Kabupaten/Kota pertama-tama harus mendapatkan data-data sebagai bahan pelaksanaan pengawasan dari KPUD. Bawaslu juga harus merespon dan menindaklanjuti setiap laporan atau gugatan yang masuk dan cepat memprosesnya," tandasnya.
(rsa)