Tahapan Pemilu molor, DPR panggil KPU
Senin, 29 Oktober 2012 - 11:30 WIB
Tahapan Pemilu molor, DPR panggil KPU
A
A
A
Sindonews.com - Komisi II DPR berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak telat lagi dalam melaksanakan jadwal tahapan Pemilu yang sudah ditetapkan. Maka itu, hari ini, Komisi DPR bidang politik dalam negeri ini, mengundang penyelenggara pemilu tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPR Taufik Effendi mengatakan, pihaknya akan mempertanyakan keterlambatan pengumuman hasil verifikasi administrasi oleh KPU. "Agenda rapat ini akan mambahas supaya tidak tertunda-tunda lagi pengumumannya dan lain sebagainya," katanya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/10/2012).
Dia mengungkapkan, KPU seharusnya menaati seluruh aturan yang telah dibuatnya sendiri, termasuk terkait pengumuman hasil proses verifikasi administrasi. "Kalau berlarut-larut ya tidak bagus. Jangan sampai itu melanggar aturan yang dibuatnya sendiri," ungkapnya.
Seperti diketahui, KPU diduga melanggar Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2012 yang menyatakan, tahap verifikasi administrasi dimulai tanggal 11 Agustus sampai 22 Oktober 2012 dan tidak boleh dilakukan setelah tanggal tersebut.
Pasalnya, KPU baru mengumumkan hasil verifikasi administrasi pada 28 Oktober 2012. Padahal Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2012 juga mengatur verifikasi faktual kepengurusan, dan keanggotaan akan berlangsung pada 26 Oktober mendatang hingga 20 November 2012 mendatang.
Wakil Ketua Komisi II DPR Taufik Effendi mengatakan, pihaknya akan mempertanyakan keterlambatan pengumuman hasil verifikasi administrasi oleh KPU. "Agenda rapat ini akan mambahas supaya tidak tertunda-tunda lagi pengumumannya dan lain sebagainya," katanya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/10/2012).
Dia mengungkapkan, KPU seharusnya menaati seluruh aturan yang telah dibuatnya sendiri, termasuk terkait pengumuman hasil proses verifikasi administrasi. "Kalau berlarut-larut ya tidak bagus. Jangan sampai itu melanggar aturan yang dibuatnya sendiri," ungkapnya.
Seperti diketahui, KPU diduga melanggar Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2012 yang menyatakan, tahap verifikasi administrasi dimulai tanggal 11 Agustus sampai 22 Oktober 2012 dan tidak boleh dilakukan setelah tanggal tersebut.
Pasalnya, KPU baru mengumumkan hasil verifikasi administrasi pada 28 Oktober 2012. Padahal Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2012 juga mengatur verifikasi faktual kepengurusan, dan keanggotaan akan berlangsung pada 26 Oktober mendatang hingga 20 November 2012 mendatang.
(lil)