Anggaran Sipol bukan dari asing
Senin, 29 Oktober 2012 - 04:09 WIB
Anggaran Sipol bukan dari asing
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak jika anggaran pengoperasian Sistem Informasi Politik (Sipol) diperoleh dari asing, menurutnya, dana tersebut merupakan anggaran yang mereka miliki.
Hal itu disampaikan langsung Ketua KPU, Husni Kamil Manik. Dirinya juga menjelaskan kalau lembaga asing seperti IFES hanya memberikan aplikasi, bukan persoalan memasukkan data ke dalam Sipol.
"Untuk pengoperasian (Sipol) ditanggung KPU, dan proses input data oleh petugas (KPU) dalam hal ini tim verifikator, dan adapun aplikasi bantuan dari IFES dan sudah diterimakan, hanya untuk aplikasi setelah itu semua dikendalikan oleh KPU," jelas Husni di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (28/10/2012).
Lebih lanjut Husni menjelaskan, kalau Sipol merupakan saluran informasi dari KPU yang secara internal digunakan untuk berkomunikasi dengan KPU tingkat propinsi maupun kabupaten dan kota. Tak hanya itu, Sipol juga dapat digunakan KPU di daerah dalam memasukkan data parpol, melalui kanal yang disediakan.
"Sipol? Sebagai saluran informasi dari dan ke KPU yg secara internal digunakan KPU kota atau kabupatan dengan propinsi, dan jaringan info Parpol bisa input data, dari kanal yg ada di Sipol," tandasnya.
Hal itu disampaikan langsung Ketua KPU, Husni Kamil Manik. Dirinya juga menjelaskan kalau lembaga asing seperti IFES hanya memberikan aplikasi, bukan persoalan memasukkan data ke dalam Sipol.
"Untuk pengoperasian (Sipol) ditanggung KPU, dan proses input data oleh petugas (KPU) dalam hal ini tim verifikator, dan adapun aplikasi bantuan dari IFES dan sudah diterimakan, hanya untuk aplikasi setelah itu semua dikendalikan oleh KPU," jelas Husni di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (28/10/2012).
Lebih lanjut Husni menjelaskan, kalau Sipol merupakan saluran informasi dari KPU yang secara internal digunakan untuk berkomunikasi dengan KPU tingkat propinsi maupun kabupaten dan kota. Tak hanya itu, Sipol juga dapat digunakan KPU di daerah dalam memasukkan data parpol, melalui kanal yang disediakan.
"Sipol? Sebagai saluran informasi dari dan ke KPU yg secara internal digunakan KPU kota atau kabupatan dengan propinsi, dan jaringan info Parpol bisa input data, dari kanal yg ada di Sipol," tandasnya.
(azh)