Parpol tidak puas, lapor ke Bawaslu
Senin, 29 Oktober 2012 - 04:07 WIB
Parpol tidak puas, lapor ke Bawaslu
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyarankan agar partai politik (parpol) yang merasa tidak puas karena gagal pada verifikasi administrasi untuk melapor.
Dalam hal ini Bawaslu bersikap terbuka atas laporan-laporan yang masuk. Bawaslu pun akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Apabila ada parpol tidak puas, silahkan lapor kepada kami, kami cukup terbuka," ungkap Anggota Bawaslu, Nasrullah di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (28/10/2012).
Dirinya menambahkan, nantinya, Bawaslu telah menyiapkan dua catatan mengenai proses pelaporan tersebut.
"Maka bukan saja kepada bawaslu, nanti penyelesaian ada dua hal, satu terkait masalah sengketa itu. Ajukan kepada Bawaslu, untuk final nantinya partai mana lolos dan mana tidak dapat mengikuti Pemilu, nanti kan masih ada faktual," katanya.
Hal kedua yang dilakukan Bawaslu dalam laporan tersebut ialah terkait seandainya ada temuan KPU telah melanggar undang-undang, maka mereka siap memberikan sanksi.
"Dalam temuan atau dugaan selama verifikasi, Bawaslu sangat terbuka, Bawaslu tidak akan tinggal diam dan menanyakan itu (dugaan kecurangan) pada KPU,"tukasnya.
Lebih lanjut menurutnya, yang harus dipersiapkan parpol yang akan mengajukan keberatan kepada KPU ialah wajib menyertakan data dan fakta yang lengkap kepada Bawaslu.
"Ke-18 parpol itu gagal verifikasi administrasi. Saya pikir wajar jika mereka mau melapor, yang terpenting kesiapan data-data mereka," tutupnya.
Dalam hal ini Bawaslu bersikap terbuka atas laporan-laporan yang masuk. Bawaslu pun akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Apabila ada parpol tidak puas, silahkan lapor kepada kami, kami cukup terbuka," ungkap Anggota Bawaslu, Nasrullah di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (28/10/2012).
Dirinya menambahkan, nantinya, Bawaslu telah menyiapkan dua catatan mengenai proses pelaporan tersebut.
"Maka bukan saja kepada bawaslu, nanti penyelesaian ada dua hal, satu terkait masalah sengketa itu. Ajukan kepada Bawaslu, untuk final nantinya partai mana lolos dan mana tidak dapat mengikuti Pemilu, nanti kan masih ada faktual," katanya.
Hal kedua yang dilakukan Bawaslu dalam laporan tersebut ialah terkait seandainya ada temuan KPU telah melanggar undang-undang, maka mereka siap memberikan sanksi.
"Dalam temuan atau dugaan selama verifikasi, Bawaslu sangat terbuka, Bawaslu tidak akan tinggal diam dan menanyakan itu (dugaan kecurangan) pada KPU,"tukasnya.
Lebih lanjut menurutnya, yang harus dipersiapkan parpol yang akan mengajukan keberatan kepada KPU ialah wajib menyertakan data dan fakta yang lengkap kepada Bawaslu.
"Ke-18 parpol itu gagal verifikasi administrasi. Saya pikir wajar jika mereka mau melapor, yang terpenting kesiapan data-data mereka," tutupnya.
(azh)