Verifikasi molor, Pemilu tetap 9 April 2014
Minggu, 28 Oktober 2012 - 20:18 WIB
Verifikasi molor, Pemilu tetap 9 April 2014
A
A
A
Sindonews.com - Molornya jadwal pengumumam partai politik (parpol) yang lolos verifikasi administrasi tidak akan mempengaruhi perubahan jadwal pemilihan umum (Pemilu) pada 9 April 2014.
Hal itu ditegaskan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, usai pengumuman hasil verifikasi parpol tersebut.
"Ini kan hanya perubahan mengenai peraturan saja dari peraturan KPU Nomor 7 dan 8 tahun 2012 mengenai jadwal verifikasi administrasi awal. Jadi tidak mengubah jadwal Pemilu pada 9 April 2014 nanti," jelas Hadar di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (28/10/2012).
Dirinya menambahkan, pergeseran peraturan tersebut juga menjadi wewenang KPU, dan telah disepakati semua pihak.
"Sudah kami sampaikan, kan KPU juga punya wewenang mengenai itu (peraturan KPU). Semua sudah kita sepakati dengan semua pihak," tukas Hadar.
Seperti diketahui, KPU telah merilis 16 Parpol yang lolos verifikasi administrasi, parpol itu antara lain:
1. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
3. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Hanura
6. Partai Amanat Nasional (PAN)
7. Golkar
8. Gerindra
9. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
10. Partai Keadilan dan Pesatuan Indonesia (PKPI)
11. Demokrat.
12. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
13. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
14. Partai Kedualatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
15. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
16. Partai Persatuan Nasional (PPN)
Hal itu ditegaskan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, usai pengumuman hasil verifikasi parpol tersebut.
"Ini kan hanya perubahan mengenai peraturan saja dari peraturan KPU Nomor 7 dan 8 tahun 2012 mengenai jadwal verifikasi administrasi awal. Jadi tidak mengubah jadwal Pemilu pada 9 April 2014 nanti," jelas Hadar di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (28/10/2012).
Dirinya menambahkan, pergeseran peraturan tersebut juga menjadi wewenang KPU, dan telah disepakati semua pihak.
"Sudah kami sampaikan, kan KPU juga punya wewenang mengenai itu (peraturan KPU). Semua sudah kita sepakati dengan semua pihak," tukas Hadar.
Seperti diketahui, KPU telah merilis 16 Parpol yang lolos verifikasi administrasi, parpol itu antara lain:
1. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
3. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Hanura
6. Partai Amanat Nasional (PAN)
7. Golkar
8. Gerindra
9. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
10. Partai Keadilan dan Pesatuan Indonesia (PKPI)
11. Demokrat.
12. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
13. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
14. Partai Kedualatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
15. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
16. Partai Persatuan Nasional (PPN)
(lns)