KPK vs Polri jangan libatkan Presiden
Minggu, 28 Oktober 2012 - 14:56 WIB
KPK vs Polri jangan libatkan Presiden
A
A
A
Sindonews.com - Konflik dua lembaga penegakan hukum Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanas. Menurut Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi, langkah Polri menggugat KPK harus dihentikan, karena hal tersebut kontraproduktif terhadap upaya penegakan hukum di negeri ini.
Untuk itu, pimpinan KPK dan Polri harus duduk bersama kembali namun melibatkan pihak ketiga yang netral untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
"Jangan libatkan lagi eksekutif (presiden) kalau mau cepat selesai. GIB (Adhie Massardi) dan Setara Institute (Hendardi) pasti bersedia untuk menjadi penengah dalam konflik ini," ujarnya di Jakarta, Minggu (28/10/2012).
Menurut Adhie, memang secara etika, Polri tidak pantas menggugat langkah KPK, karena Polri sendiri sering melakukan penggeledahan dan menyita hal yang tidak ada kaitannya dengan perkara. Namun, dalam penggeledahan institusi penegak hukum lain, KPK juga tidak menjaga etika saat menggeledah kantor Satkorlantas.
Mantan Jubir presiden Gus Dur ini menambahkan, gugatan Polri kepada KPK terkait penggeledahan membuktikan pidato Presiden tidak punya makna apa-apa kecuali upaya SBY cuci tangan atas konflik KPK vs Polri. "Gugatan ini juga membuktikan tiadanya koordinasi antarlembaga penegak hukum (pemberantasan korupsi) dalam menjalankan fungsinya," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, jika memang ada sejumlah barang bukti yang diambil KPK dari Korlantas Polri diluar barang bukti kasus simulator sim, adalah hak polri untuk meminta dan mengambilnya dari KPK.
Namun, jika KPK tak kunjung mengembalikannya, Polri memang harus melayangkan gugatan, agar pengadilan yang akan membantu mengembalikan. "Gugatan ini perlu dilakukan Polri agar ada efek pembelajaran sehingga KPK tidak sewenang-sewenang dalam melakukan penegakan hukum, terutama dalam mengambil dan menyita barang bukti," ujarnya.
Dia menambahkan, Polri pun sebenarnya sering melakukan penyitaan barang bukti yang tidak terkait dengan kasus yang ditanganinya. Dengan adanya gugatan Polri ini tentu akan menjadi pembelajaran bagi publik, jika suatu waktu polisi sewenang-wenang dalam menyita barang bukti, publik bisa menggugat Polri ke pengadilan.
"Jadi langkah polri ini patut didukung, meski banyak pihak yang akan mencibir polri karena dalam kasus KPK vs Polri ini sesungguhnya posisi polri sudah terpojok," tandasnya.
Untuk itu, pimpinan KPK dan Polri harus duduk bersama kembali namun melibatkan pihak ketiga yang netral untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
"Jangan libatkan lagi eksekutif (presiden) kalau mau cepat selesai. GIB (Adhie Massardi) dan Setara Institute (Hendardi) pasti bersedia untuk menjadi penengah dalam konflik ini," ujarnya di Jakarta, Minggu (28/10/2012).
Menurut Adhie, memang secara etika, Polri tidak pantas menggugat langkah KPK, karena Polri sendiri sering melakukan penggeledahan dan menyita hal yang tidak ada kaitannya dengan perkara. Namun, dalam penggeledahan institusi penegak hukum lain, KPK juga tidak menjaga etika saat menggeledah kantor Satkorlantas.
Mantan Jubir presiden Gus Dur ini menambahkan, gugatan Polri kepada KPK terkait penggeledahan membuktikan pidato Presiden tidak punya makna apa-apa kecuali upaya SBY cuci tangan atas konflik KPK vs Polri. "Gugatan ini juga membuktikan tiadanya koordinasi antarlembaga penegak hukum (pemberantasan korupsi) dalam menjalankan fungsinya," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, jika memang ada sejumlah barang bukti yang diambil KPK dari Korlantas Polri diluar barang bukti kasus simulator sim, adalah hak polri untuk meminta dan mengambilnya dari KPK.
Namun, jika KPK tak kunjung mengembalikannya, Polri memang harus melayangkan gugatan, agar pengadilan yang akan membantu mengembalikan. "Gugatan ini perlu dilakukan Polri agar ada efek pembelajaran sehingga KPK tidak sewenang-sewenang dalam melakukan penegakan hukum, terutama dalam mengambil dan menyita barang bukti," ujarnya.
Dia menambahkan, Polri pun sebenarnya sering melakukan penyitaan barang bukti yang tidak terkait dengan kasus yang ditanganinya. Dengan adanya gugatan Polri ini tentu akan menjadi pembelajaran bagi publik, jika suatu waktu polisi sewenang-wenang dalam menyita barang bukti, publik bisa menggugat Polri ke pengadilan.
"Jadi langkah polri ini patut didukung, meski banyak pihak yang akan mencibir polri karena dalam kasus KPK vs Polri ini sesungguhnya posisi polri sudah terpojok," tandasnya.
(lns)