KPK vs Polri jangan libatkan Presiden

Minggu, 28 Oktober 2012 - 14:56 WIB
KPK vs Polri jangan...
KPK vs Polri jangan libatkan Presiden
A A A
Sindonews.com - Konflik dua lembaga penegakan hukum Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanas. Menurut Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi, langkah Polri menggugat KPK harus dihentikan, karena hal tersebut kontraproduktif terhadap upaya penegakan hukum di negeri ini.

Untuk itu, pimpinan KPK dan Polri harus duduk bersama kembali namun melibatkan pihak ketiga yang netral untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

"Jangan libatkan lagi eksekutif (presiden) kalau mau cepat selesai. GIB (Adhie Massardi) dan Setara Institute (Hendardi) pasti bersedia untuk menjadi penengah dalam konflik ini," ujarnya di Jakarta, Minggu (28/10/2012).

Menurut Adhie, memang secara etika, Polri tidak pantas menggugat langkah KPK, karena Polri sendiri sering melakukan penggeledahan dan menyita hal yang tidak ada kaitannya dengan perkara. Namun, dalam penggeledahan institusi penegak hukum lain, KPK juga tidak menjaga etika saat menggeledah kantor Satkorlantas.

Mantan Jubir presiden Gus Dur ini menambahkan, gugatan Polri kepada KPK terkait penggeledahan membuktikan pidato Presiden tidak punya makna apa-apa kecuali upaya SBY cuci tangan atas konflik KPK vs Polri. "Gugatan ini juga membuktikan tiadanya koordinasi antarlembaga penegak hukum (pemberantasan korupsi) dalam menjalankan fungsinya," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, jika memang ada sejumlah barang bukti yang diambil KPK dari Korlantas Polri diluar barang bukti kasus simulator sim, adalah hak polri untuk meminta dan mengambilnya dari KPK.

Namun, jika KPK tak kunjung mengembalikannya, Polri memang harus melayangkan gugatan, agar pengadilan yang akan membantu mengembalikan. "Gugatan ini perlu dilakukan Polri agar ada efek pembelajaran sehingga KPK tidak sewenang-sewenang dalam melakukan penegakan hukum, terutama dalam mengambil dan menyita barang bukti," ujarnya.

Dia menambahkan, Polri pun sebenarnya sering melakukan penyitaan barang bukti yang tidak terkait dengan kasus yang ditanganinya. Dengan adanya gugatan Polri ini tentu akan menjadi pembelajaran bagi publik, jika suatu waktu polisi sewenang-wenang dalam menyita barang bukti, publik bisa menggugat Polri ke pengadilan.

"Jadi langkah polri ini patut didukung, meski banyak pihak yang akan mencibir polri karena dalam kasus KPK vs Polri ini sesungguhnya posisi polri sudah terpojok," tandasnya.
(lns)
Berita Terkait
Profil Aryanto Sutadi,...
Profil Aryanto Sutadi, Purnawirawan Polri yang Sempat Maju Capim KPK
Polri Rekomendasikan...
Polri Rekomendasikan 4 Pati Seleksi Capim dan Dewas KPK
Pernyataan Lengkap Brigjen...
Pernyataan Lengkap Brigjen Endar Priantoro Usai Dicopot dari Direktur Penyelidikan KPK
Polri Siapkan Posisi...
Polri Siapkan Posisi untuk 57 Mantan Pegawai KPK
Firli Bahuri Lantik...
Firli Bahuri Lantik 2 Deputi KPK, Salah Satunya Jenderal Polisi
9 Kapolda Setahun Lebih...
9 Kapolda Setahun Lebih Menjabat, Ada Eks Deputi Penindakan KPK hingga Mantan Ajudan Jokowi
Berita Terkini
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved