MA disarankan untuk tidak bersikap emosional
Minggu, 28 Oktober 2012 - 13:50 WIB

MA disarankan untuk tidak bersikap emosional
A
A
A
Sindonews.com - Kritikan yang diajukan oleh hakim agung Gayus Lumbuun terhadap Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko dan Sekretaris MA Nurhadi, seharusnya bisa dijadikan masukan terhadap MA untuk peradilan yang lebih baik lagi.
"Sekecil apapun masukan, dari siapapun, apalagi dari lingkungan hakim agung sendiri, sebaiknya MA tidak menanggapinya secara reaktif apalagi emosional. Tapi menjadikan berbagai keluhan tersebut sebagai masukan dan analisis," kata Jubir Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar kepada Sindonews, Minggu (28/10/2012).
Lanjutnya, hal itu di jadikan introspeksi bagi lembaga tersebut untuk menindak lanjuti informasi itu, yang kemudian dijadikan solusi untuk mengatasi permasalahan di internal MA.
"Secepatnya untuk mengetahui tingkat keakurasian data-datanya, sehingga bisa diambil langkah-langkah ke depannya secara tepat," katanya.
Menurtunya, siapa yang terlibat dalam spekulasi itu harus mengedepankan rasionalitas. Bukan ego semata yang di ke depankan, yang nantinya akan memperkeruh suasana.
"Sebaiknya para pihak yang terlibat dalam perdebatan tersebut tetap mengedepankan itikad baik unutk perbaikan lembaga peradilan ke depan, sehingga pemikiran yang dikeluarkan selayaknya dengan bahasa yang argumentatif secara rasional dan tidak emosional," ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Agung Gayus Lumbuun meminta agar Mahkamah Agung (MA) memeriksa Juru Bicara MA Djoko Sarwoko dan Sekretaris MA Nurhadi, pasalnya Nurhadi disebut Djoko telah memberikan sumbangsi terhadap MA berupa financial.
Padahal MA merupakan lembaga negara yang tentunya memiliki aturan yang pasti. Djoko yang sebelumnya mengatakan, Nurhadi telah memberikan sumbangsing untuk merenovasi ruangannya dari uang pribadinya sebesar Rp1 miliar.
"Periksa segera Djoko Sarwoko dan Nurhadi. Apakah boleh lembaga negara menerima sumbangan yang banyak itu dari Pengusaha walaupun yang bersangkutan (itu) PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang diberitakan punya ruang kerja mewah di MA dan meja kerja seharga Rp1 miliar," papar mantan Komisi III ini kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (27/10/2012) malam.
"Sekecil apapun masukan, dari siapapun, apalagi dari lingkungan hakim agung sendiri, sebaiknya MA tidak menanggapinya secara reaktif apalagi emosional. Tapi menjadikan berbagai keluhan tersebut sebagai masukan dan analisis," kata Jubir Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar kepada Sindonews, Minggu (28/10/2012).
Lanjutnya, hal itu di jadikan introspeksi bagi lembaga tersebut untuk menindak lanjuti informasi itu, yang kemudian dijadikan solusi untuk mengatasi permasalahan di internal MA.
"Secepatnya untuk mengetahui tingkat keakurasian data-datanya, sehingga bisa diambil langkah-langkah ke depannya secara tepat," katanya.
Menurtunya, siapa yang terlibat dalam spekulasi itu harus mengedepankan rasionalitas. Bukan ego semata yang di ke depankan, yang nantinya akan memperkeruh suasana.
"Sebaiknya para pihak yang terlibat dalam perdebatan tersebut tetap mengedepankan itikad baik unutk perbaikan lembaga peradilan ke depan, sehingga pemikiran yang dikeluarkan selayaknya dengan bahasa yang argumentatif secara rasional dan tidak emosional," ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Agung Gayus Lumbuun meminta agar Mahkamah Agung (MA) memeriksa Juru Bicara MA Djoko Sarwoko dan Sekretaris MA Nurhadi, pasalnya Nurhadi disebut Djoko telah memberikan sumbangsi terhadap MA berupa financial.
Padahal MA merupakan lembaga negara yang tentunya memiliki aturan yang pasti. Djoko yang sebelumnya mengatakan, Nurhadi telah memberikan sumbangsing untuk merenovasi ruangannya dari uang pribadinya sebesar Rp1 miliar.
"Periksa segera Djoko Sarwoko dan Nurhadi. Apakah boleh lembaga negara menerima sumbangan yang banyak itu dari Pengusaha walaupun yang bersangkutan (itu) PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang diberitakan punya ruang kerja mewah di MA dan meja kerja seharga Rp1 miliar," papar mantan Komisi III ini kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (27/10/2012) malam.
(mhd)