PKS sesalkan gugatan Polri atas KPK
Minggu, 28 Oktober 2012 - 13:07 WIB

PKS sesalkan gugatan Polri atas KPK
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) di DPR Indra menyatakan, sangat tidak layak sesama institusi negara dan juga sekaligus sesama penegak hukum saling menggugat antara Polri dan KPK.
"Untuk itu, saya menyayangkan dan menyesalkan gugatan Korlantas Polri atas KPK," ujarnya di Jakarta, Minggu (28/10/2012).
Menurut anggota komisi III DPR ini, apabila kedua institusi ini memang ada persoalan, seharusnya mereka bisa saling berkoordinasi dan membicarakanya secara baik. "Sangat ironi sesama institusi yang dibiayai dari APBN namun saling menggugat secara materil dan imateril," sesal Indra.
Indra menjelaskan, secara substantif, apa yang dilakukan oleh KPK tersebut, yakni melakukan penyitaan berkas-berkas, bukanlah sebuah pelanggaran. Berdasarkan UU No.30/2002 sangat jelas bahwa KPK diberi kewenangan untuk melakukan pengeledahan dan penyitaan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.
"Sepengetahuan saya pengeledahan dan penyitaan tersebut sudah sesuai prosedur dan berkas-berkas yang disita saat itu juga telah diinventarisir dengan sepengetahuan Korlantas Polri," jelasnya.
Indra mengungkapkan, dengan gugatan tersebut publik akan menilai bahwa Polri masih belum sepenuhnya hati menyerahkan penanganan kasus korupsi Simulator SIM kepada KPK. Padahal Polri dan KPK harus sama-sama berkomitmen untuk menuntaskan kasus simulator SIM sampai ke akar-akarnya.
"Dan yang lebih jauh lagi, dengan melihat begitu ngototnya korlantas polri utk mengambil berkas berkas-berkas yang disita KPK ketika pengeledahaan beberapa waktu lalu akan memunculkan asumsi liar jangan-jangan diduga ada berkas/bukti tindak korupsi lain di luar Simulator SIM yang terbawa oleh KPK," ungkapnya.
Oleh sebab itu, Indra menyarankan agar Mabes Polri mencabut gugatan tersebut. Dan dirinya berkeyakinan apabila gugatan tersebut tidak dicabut, hal ini kembali akan berdampak buruk pada Polri sendiri. "Jadi apabila gugatan ini tetap dilanjutkan, saya yakin gugatan Korlantas Polri tersebut akan dikalahkan/ditolak oleh hakim," tandasnya.
"Untuk itu, saya menyayangkan dan menyesalkan gugatan Korlantas Polri atas KPK," ujarnya di Jakarta, Minggu (28/10/2012).
Menurut anggota komisi III DPR ini, apabila kedua institusi ini memang ada persoalan, seharusnya mereka bisa saling berkoordinasi dan membicarakanya secara baik. "Sangat ironi sesama institusi yang dibiayai dari APBN namun saling menggugat secara materil dan imateril," sesal Indra.
Indra menjelaskan, secara substantif, apa yang dilakukan oleh KPK tersebut, yakni melakukan penyitaan berkas-berkas, bukanlah sebuah pelanggaran. Berdasarkan UU No.30/2002 sangat jelas bahwa KPK diberi kewenangan untuk melakukan pengeledahan dan penyitaan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.
"Sepengetahuan saya pengeledahan dan penyitaan tersebut sudah sesuai prosedur dan berkas-berkas yang disita saat itu juga telah diinventarisir dengan sepengetahuan Korlantas Polri," jelasnya.
Indra mengungkapkan, dengan gugatan tersebut publik akan menilai bahwa Polri masih belum sepenuhnya hati menyerahkan penanganan kasus korupsi Simulator SIM kepada KPK. Padahal Polri dan KPK harus sama-sama berkomitmen untuk menuntaskan kasus simulator SIM sampai ke akar-akarnya.
"Dan yang lebih jauh lagi, dengan melihat begitu ngototnya korlantas polri utk mengambil berkas berkas-berkas yang disita KPK ketika pengeledahaan beberapa waktu lalu akan memunculkan asumsi liar jangan-jangan diduga ada berkas/bukti tindak korupsi lain di luar Simulator SIM yang terbawa oleh KPK," ungkapnya.
Oleh sebab itu, Indra menyarankan agar Mabes Polri mencabut gugatan tersebut. Dan dirinya berkeyakinan apabila gugatan tersebut tidak dicabut, hal ini kembali akan berdampak buruk pada Polri sendiri. "Jadi apabila gugatan ini tetap dilanjutkan, saya yakin gugatan Korlantas Polri tersebut akan dikalahkan/ditolak oleh hakim," tandasnya.
(ysw)