MA peroleh dana dari pengusaha?
Sabtu, 27 Oktober 2012 - 22:05 WIB
MA peroleh dana dari pengusaha?
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) diduga mendapat kucuran dana dari pengusaha golongan hitam yang bisa mengganggu independensi lembaga tertinggi peradilan itu.
Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan, dirinya curiga MA telah mendapat bantuan dana dari pengusaha yang bermasalah, setelah juru bicara MA Djoko Sarwoko mengungkapkan Sekretaris MA Nurhadi adalah pejabat yang banyak memberi sumbangsih kepada MA, termasuk bantuan finansial.
"Apakah boleh lembaga negara menerima sumbangan yang banyak itu dari pengusaha. Yang bersangkutan (Nurhadi) PNS yang diberitakan punya ruang kerja mewah, dan meja kerja seharga Rp1 miliar," katanya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (27/10/2012).
Dia mengungkapkan, MA wajib melaporkan berapapun jumlah sumbangan yang diterimanya sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti uang perkara di pengadilan wilayah yang sempat menjadi polemik.
Menurutnya, sumbangan itu harus dirinci jumlahnya, waktu pemberian sumbangannya, dan digunakan untuk apa saja. "Apakah ini bukan bentuk gratifikasi kalau tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari, untuk pemberian lebih dari Rp10 juta?" ujarnya.
Dia menjelaskan, pada 2012 sendiri MA telah menerima bantuan sekira Rp5,6 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Seharusnya, dana itu dikelola dengan baik, dan menekankan prioritas, serta menggenjot performa lembaga.
Lebih lanjut dia juga sangat mengkhawatirkan sumbangan yang diberikan dari pihak luar, karena bisa mengganggu independensi MA. "Kalau ini tidak segera diaudit, ada kekhawatiran pengusaha membuat rapuh independensi MA," ungkapnya.
Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan, dirinya curiga MA telah mendapat bantuan dana dari pengusaha yang bermasalah, setelah juru bicara MA Djoko Sarwoko mengungkapkan Sekretaris MA Nurhadi adalah pejabat yang banyak memberi sumbangsih kepada MA, termasuk bantuan finansial.
"Apakah boleh lembaga negara menerima sumbangan yang banyak itu dari pengusaha. Yang bersangkutan (Nurhadi) PNS yang diberitakan punya ruang kerja mewah, dan meja kerja seharga Rp1 miliar," katanya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (27/10/2012).
Dia mengungkapkan, MA wajib melaporkan berapapun jumlah sumbangan yang diterimanya sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti uang perkara di pengadilan wilayah yang sempat menjadi polemik.
Menurutnya, sumbangan itu harus dirinci jumlahnya, waktu pemberian sumbangannya, dan digunakan untuk apa saja. "Apakah ini bukan bentuk gratifikasi kalau tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari, untuk pemberian lebih dari Rp10 juta?" ujarnya.
Dia menjelaskan, pada 2012 sendiri MA telah menerima bantuan sekira Rp5,6 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Seharusnya, dana itu dikelola dengan baik, dan menekankan prioritas, serta menggenjot performa lembaga.
Lebih lanjut dia juga sangat mengkhawatirkan sumbangan yang diberikan dari pihak luar, karena bisa mengganggu independensi MA. "Kalau ini tidak segera diaudit, ada kekhawatiran pengusaha membuat rapuh independensi MA," ungkapnya.
(lil)