5 RUU Daerah Otonom Baru disahkan
Kamis, 25 Oktober 2012 - 13:26 WIB
5 RUU Daerah Otonom Baru disahkan
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mensahkan lima Undang-undang Daerah Otonom Baru yang telah disepakati oleh Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal itu dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar hari ini.
Kelima daerah otonom baru yang disetujui tersebut adalah, Provinsi Kalimantan Utara; Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat; Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung; Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat.
"Kami akan menanyakan kepada fraksi dan anggota dewan, apakah rancangan UU tentang daerah otonom baru dapat disetujui. Maka dengan demikian seluruh fraksi dan anggota DPR menyetujui RUU Daerah Otonom Baru untuk disahkan sebagai undang-undang," kata Pimpinan Sidang Paripurna Marzuki Alie, di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/10/2012).
Sementara itu, Ketua Komisi II Agun Gunanjar menyatakan, penetapan itu didapat setelah melalui beberapa rapat pembahasan antara pemerintah dan DPR.
"Masalah pembentukan, cakupan wilayah, batas wilayah dan ibu kota. Termasuk di dalamnya ketentuan-ketentuan yang mengatur pemerintahan daerah yang baru saja dibentuk," terang Agun.
Ditambahkan dia, ketentuan itu antara lain adalah mengatur tentang peresmian dan pelantikan pejabat gubernur atau bupati dilakukan bersamaan paling lambat 9 bulan sejak RUU ini resmi diundangkan dan pembebanan pembiayaan pemilihan kepala daerah dibebankan pada APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota.
"Sedangkan aturan soal DPRD antara lain mengatur tentang tata cara pengisian, jumlah, penetapan dan peresmian/pelantikan keanggotaan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten disesuaikan dengan Peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Dalam Rapat Paripurna hari ini juga hadir sejumlah perwakilan masyarakat, dari lima daerah otonom baru tersebut.
Kelima daerah otonom baru yang disetujui tersebut adalah, Provinsi Kalimantan Utara; Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat; Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung; Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat.
"Kami akan menanyakan kepada fraksi dan anggota dewan, apakah rancangan UU tentang daerah otonom baru dapat disetujui. Maka dengan demikian seluruh fraksi dan anggota DPR menyetujui RUU Daerah Otonom Baru untuk disahkan sebagai undang-undang," kata Pimpinan Sidang Paripurna Marzuki Alie, di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/10/2012).
Sementara itu, Ketua Komisi II Agun Gunanjar menyatakan, penetapan itu didapat setelah melalui beberapa rapat pembahasan antara pemerintah dan DPR.
"Masalah pembentukan, cakupan wilayah, batas wilayah dan ibu kota. Termasuk di dalamnya ketentuan-ketentuan yang mengatur pemerintahan daerah yang baru saja dibentuk," terang Agun.
Ditambahkan dia, ketentuan itu antara lain adalah mengatur tentang peresmian dan pelantikan pejabat gubernur atau bupati dilakukan bersamaan paling lambat 9 bulan sejak RUU ini resmi diundangkan dan pembebanan pembiayaan pemilihan kepala daerah dibebankan pada APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota.
"Sedangkan aturan soal DPRD antara lain mengatur tentang tata cara pengisian, jumlah, penetapan dan peresmian/pelantikan keanggotaan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten disesuaikan dengan Peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Dalam Rapat Paripurna hari ini juga hadir sejumlah perwakilan masyarakat, dari lima daerah otonom baru tersebut.
(san)