KPK periksa saksi kunci Emir Moeis di AS
A
A
A
Sindonews.com - Saksi kunci untuk tersangka kasus suap anggaran proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Tahun Anggaran (TA) 2004 Izedrik Emir Moeis, diperiksa di Kedutaan Besar Indonesia untuk Amerika Serikat (AS) di Washington DC.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Ada saksi yang sudah diperiksa di Amerika di Kedubes Indonesia untuk AS. Dia saksi kunci. Saksi itu dari PT Alstom," kata Sumber internal KPK kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/10/2012).
Ditambahkan dia, hingga saat ini Emir belum diperiksa oleh penyidik. Karena, KPK masih menghimpun fakta-fakta untuk menjerat tersangka saat pemeriksaan perdana nanti. Hal itu, menurutnya suatu strategi yang digunakan KPK untuk menjerat para tersangka korupsi.
"Jadi Emir itu kalau dia diperiksa, enggak bisa ngomong apa-apa lagi saat ditanyakan oleh penyidik. Emir sih masih lama," ungkapnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, dalam melakukan penyidikan KPK sering memeriksa saksi atau tersangka di luar. Dia mencontohkan, dalam kasus suap hakim Tipikor Semarang dan kasus simulator, sejumlah saksi pernah di periksa di Semarang dan Bandung.
Namun dia tidak mengetahui, apakah ada saksi untuk kasus Emir Moeis yang diperiksa di Amerika. "Saya belum dapat kabar soal itu. Tapi tidak bisa dibilang sepi. Di sini (KPK) ada yang diperiksa di penyidikan," kata Johan saat konferensi pers.
Saat ditanyakan mengapa Emir belum diperiksa, Johan mengatakan jika hal tersebut merupakan strategi penyidikan. Selain itu penahanan Emir juga bagian dari strategi. Yang jelas tuturnya, penyidik KPK tetap mendalami keterlibatan Emir melalui sejumlah saksi-saksi yang dihadirkan penyidik KPK.
"Saat ini pemeriksaan saksi-saksi. Misalnya seperti mantan Dirut PLN Eddie Widiono. Kenapa dia (Eddie) diperiksa? Karena dia (Eddie) diduga mengetahui kasus itu," jelasnya.
Seperti diberitakan, KPK secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka kepada Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis, pada 26 Juli 2012. Adapun Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-36/01/07/2012 atas nama Izedrik Emir Moeis (IEM) telah dikeluarkan, pada 20 Juli 2012.
Politikus PDI Perjuangan itu, diduga menerima suap senilai lebih dari USD300.000 atau Rp2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004.
Dalam kasus itu, Emir diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999–2004 dan atau periode 2004–2009 dari PT Alstom Indonesia (AI).
Emir Moies disangka melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a atau b, pasal 11 atau pasal 12B Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, Emir Moeis telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out customer information service rencana induk sistem informasi (CISRISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).
Kasus pengadaan CISRISI tersebut telah menyeret mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono yang telah divonis lima tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Ada saksi yang sudah diperiksa di Amerika di Kedubes Indonesia untuk AS. Dia saksi kunci. Saksi itu dari PT Alstom," kata Sumber internal KPK kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/10/2012).
Ditambahkan dia, hingga saat ini Emir belum diperiksa oleh penyidik. Karena, KPK masih menghimpun fakta-fakta untuk menjerat tersangka saat pemeriksaan perdana nanti. Hal itu, menurutnya suatu strategi yang digunakan KPK untuk menjerat para tersangka korupsi.
"Jadi Emir itu kalau dia diperiksa, enggak bisa ngomong apa-apa lagi saat ditanyakan oleh penyidik. Emir sih masih lama," ungkapnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, dalam melakukan penyidikan KPK sering memeriksa saksi atau tersangka di luar. Dia mencontohkan, dalam kasus suap hakim Tipikor Semarang dan kasus simulator, sejumlah saksi pernah di periksa di Semarang dan Bandung.
Namun dia tidak mengetahui, apakah ada saksi untuk kasus Emir Moeis yang diperiksa di Amerika. "Saya belum dapat kabar soal itu. Tapi tidak bisa dibilang sepi. Di sini (KPK) ada yang diperiksa di penyidikan," kata Johan saat konferensi pers.
Saat ditanyakan mengapa Emir belum diperiksa, Johan mengatakan jika hal tersebut merupakan strategi penyidikan. Selain itu penahanan Emir juga bagian dari strategi. Yang jelas tuturnya, penyidik KPK tetap mendalami keterlibatan Emir melalui sejumlah saksi-saksi yang dihadirkan penyidik KPK.
"Saat ini pemeriksaan saksi-saksi. Misalnya seperti mantan Dirut PLN Eddie Widiono. Kenapa dia (Eddie) diperiksa? Karena dia (Eddie) diduga mengetahui kasus itu," jelasnya.
Seperti diberitakan, KPK secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka kepada Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis, pada 26 Juli 2012. Adapun Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-36/01/07/2012 atas nama Izedrik Emir Moeis (IEM) telah dikeluarkan, pada 20 Juli 2012.
Politikus PDI Perjuangan itu, diduga menerima suap senilai lebih dari USD300.000 atau Rp2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004.
Dalam kasus itu, Emir diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999–2004 dan atau periode 2004–2009 dari PT Alstom Indonesia (AI).
Emir Moies disangka melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a atau b, pasal 11 atau pasal 12B Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, Emir Moeis telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out customer information service rencana induk sistem informasi (CISRISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).
Kasus pengadaan CISRISI tersebut telah menyeret mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono yang telah divonis lima tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
(san)