Kasus penghilangan aktivis 1997/98 dipetieskan

Rabu, 24 Oktober 2012 - 18:24 WIB
Kasus penghilangan aktivis...
Kasus penghilangan aktivis 1997/98 dipetieskan
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Efendi Simbolon menilai, pemerintah lamban dalam menangani kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis tahun 1997-1998. Waktu tiga tahun setelah adanya rekomendasi DPR mengenai kasus tersebut, menurutnya terlalu lama.

Lebih lanjut, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengaku ragu apakah rekomendasi tersebut betul-betul dijalankan atau tidak oleh pemerintah, ataupun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Kalau tidak dijalankan apa alasannya? Ini masih masuk dalam hot isu dalam pembicaraan internasional termasuk di PBB. Sebenarnya saya berharap pertemuan ini ada dari pihak pemerintah agar mereka bisa menjawab, yang mewakili Presiden," ujar Efendi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/10/2012).

Ditambahkan dia, yang terjadi saat ini, kasus tersebut seperti dipeti eskan. Hal itu dia lihat dari lambannya berkas yang masuk ke DPR, dimana ada upaya untuk menghilangkan kasus ini.

"Proses masuknya berkas ini ke DPR juga saya merasakan bahwa mereka ingin menghilangkan juga. Sehingga Kejagung tidak bisa menindaklanjuti. Mungkin itu juga yang diikuti jejaknya oleh penguasa, melemparkan ini ke DPR, dan kemudian DPR memasukan ini ke box yang sangat dingin. Mau di peti-es-kan. Ini bagian yang saya rasakan," tutur Efendi.

Ditambahkan Efendi, Presiden SBY selama ini terkesan tidak mau menyentuh kasus ini sama sekali.

"Pertanyaanya, kenapa Pak SBY tidak mau menyentuh ini? Bagaimana caranya agar Presiden merespon? Kan ini rekomendasi lembaga. Saya juga heran, kenapa Presiden tidak pernah mau memberikan pernyataanya khusus kasus ini. Apa ada kaitan dengan beliau? Beliau salah satu anggota dewan perwira, ketika mengadili Prabowo," ungkap Efendi.

Diaa juga mempertanyakan tidak adanya pembahasan kasus ini dalam seleksi calon komisioner Komnas HAM yang beberapa waktu lalu dilakukan oleh Komisi III.

"Kemarin dalam seleksi Komnas HAM ini juga tidak termasuk dalam hal yang ditanyakan. Sedangkan anggota komisi III yang lalu pun tidak ada chemistri-nya. Apalagi sekarang? Sekarang kan hanya sibuk mengurusi bagaimana UU KPK perlu apa enggak," tukasnya.
(san)
Berita Terkait
Aksi Solidaritas Korban...
Aksi Solidaritas Korban untuk Keadilan
Aksi Kamisan ke-766
Aksi Kamisan ke-766
Pemerintah Akui Adanya...
Pemerintah Akui Adanya Pelanggaran HAM Berat
Presiden Jokowi Sorot...
Presiden Jokowi Sorot dan Akui Pelanggaran HAM di Masa Lalu
Komnas HAM Sebut Polri...
Komnas HAM Sebut Polri Jadi Instansi Paling Sering Diadukan Soal Pelanggaran HAM
Aksi Kamisan ke-792,...
Aksi Kamisan ke-792, Desak Pemerintah Jamin Penegakan HAM
Berita Terkini
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved