Kasus penghilangan aktivis 1997/98 dipetieskan
Rabu, 24 Oktober 2012 - 18:24 WIB
Kasus penghilangan aktivis 1997/98 dipetieskan
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Efendi Simbolon menilai, pemerintah lamban dalam menangani kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis tahun 1997-1998. Waktu tiga tahun setelah adanya rekomendasi DPR mengenai kasus tersebut, menurutnya terlalu lama.
Lebih lanjut, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengaku ragu apakah rekomendasi tersebut betul-betul dijalankan atau tidak oleh pemerintah, ataupun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Kalau tidak dijalankan apa alasannya? Ini masih masuk dalam hot isu dalam pembicaraan internasional termasuk di PBB. Sebenarnya saya berharap pertemuan ini ada dari pihak pemerintah agar mereka bisa menjawab, yang mewakili Presiden," ujar Efendi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/10/2012).
Ditambahkan dia, yang terjadi saat ini, kasus tersebut seperti dipeti eskan. Hal itu dia lihat dari lambannya berkas yang masuk ke DPR, dimana ada upaya untuk menghilangkan kasus ini.
"Proses masuknya berkas ini ke DPR juga saya merasakan bahwa mereka ingin menghilangkan juga. Sehingga Kejagung tidak bisa menindaklanjuti. Mungkin itu juga yang diikuti jejaknya oleh penguasa, melemparkan ini ke DPR, dan kemudian DPR memasukan ini ke box yang sangat dingin. Mau di peti-es-kan. Ini bagian yang saya rasakan," tutur Efendi.
Ditambahkan Efendi, Presiden SBY selama ini terkesan tidak mau menyentuh kasus ini sama sekali.
"Pertanyaanya, kenapa Pak SBY tidak mau menyentuh ini? Bagaimana caranya agar Presiden merespon? Kan ini rekomendasi lembaga. Saya juga heran, kenapa Presiden tidak pernah mau memberikan pernyataanya khusus kasus ini. Apa ada kaitan dengan beliau? Beliau salah satu anggota dewan perwira, ketika mengadili Prabowo," ungkap Efendi.
Diaa juga mempertanyakan tidak adanya pembahasan kasus ini dalam seleksi calon komisioner Komnas HAM yang beberapa waktu lalu dilakukan oleh Komisi III.
"Kemarin dalam seleksi Komnas HAM ini juga tidak termasuk dalam hal yang ditanyakan. Sedangkan anggota komisi III yang lalu pun tidak ada chemistri-nya. Apalagi sekarang? Sekarang kan hanya sibuk mengurusi bagaimana UU KPK perlu apa enggak," tukasnya.
Lebih lanjut, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengaku ragu apakah rekomendasi tersebut betul-betul dijalankan atau tidak oleh pemerintah, ataupun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Kalau tidak dijalankan apa alasannya? Ini masih masuk dalam hot isu dalam pembicaraan internasional termasuk di PBB. Sebenarnya saya berharap pertemuan ini ada dari pihak pemerintah agar mereka bisa menjawab, yang mewakili Presiden," ujar Efendi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/10/2012).
Ditambahkan dia, yang terjadi saat ini, kasus tersebut seperti dipeti eskan. Hal itu dia lihat dari lambannya berkas yang masuk ke DPR, dimana ada upaya untuk menghilangkan kasus ini.
"Proses masuknya berkas ini ke DPR juga saya merasakan bahwa mereka ingin menghilangkan juga. Sehingga Kejagung tidak bisa menindaklanjuti. Mungkin itu juga yang diikuti jejaknya oleh penguasa, melemparkan ini ke DPR, dan kemudian DPR memasukan ini ke box yang sangat dingin. Mau di peti-es-kan. Ini bagian yang saya rasakan," tutur Efendi.
Ditambahkan Efendi, Presiden SBY selama ini terkesan tidak mau menyentuh kasus ini sama sekali.
"Pertanyaanya, kenapa Pak SBY tidak mau menyentuh ini? Bagaimana caranya agar Presiden merespon? Kan ini rekomendasi lembaga. Saya juga heran, kenapa Presiden tidak pernah mau memberikan pernyataanya khusus kasus ini. Apa ada kaitan dengan beliau? Beliau salah satu anggota dewan perwira, ketika mengadili Prabowo," ungkap Efendi.
Diaa juga mempertanyakan tidak adanya pembahasan kasus ini dalam seleksi calon komisioner Komnas HAM yang beberapa waktu lalu dilakukan oleh Komisi III.
"Kemarin dalam seleksi Komnas HAM ini juga tidak termasuk dalam hal yang ditanyakan. Sedangkan anggota komisi III yang lalu pun tidak ada chemistri-nya. Apalagi sekarang? Sekarang kan hanya sibuk mengurusi bagaimana UU KPK perlu apa enggak," tukasnya.
(san)