Kasus Hambalang, diminta ada kemajuan

Senin, 22 Oktober 2012 - 18:10 WIB
Kasus Hambalang, diminta...
Kasus Hambalang, diminta ada kemajuan
A A A
Sindonews.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai harusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka baru dalam penyidikan dan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pelatihan dan Sekolah Olahraga di Bukti Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Seharusnya kasus Hambalang sudah ada kemajuan alias sudah ada tersangka baru," kata Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA Uchok Sky Khadafi saat dihubungi SINDO, Senin (22/10/2012).

Oleh sebab itu, dia mengkritisi KPK yang seolah jalan di tempat dalam menangani kasus tersebut. Dia menilai, jika belum ada tersangka baru akan menimbulkan pertanyaan-pertanyaan di tengah masyarakat.

"Pertanyaan publik juga buat KPK, apakah KPK juga sedang diintervensi sama dengan BPK? Kalau tidak seharusnya, sudah bisa menetepkan seorang pejabat publik dalam kasus ini," paparnya.

Menurutnya, penetapan tersangka lain dalam kasus itu bisa dikuatkan dengan memiliki bukti lain, seperti pernyataan atau saksi lain, salah satunya kesaksian Nazaruddin sebagai bukti permulaan.

Selain itu fakta persidangan kasus Wisma Atlet yang melibatkan tersangka mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam, Mindo Rosalina Manulang, El Idris, dan Angelina Sondakh pun bisa dijadikan landasan penetapan itu.

"Dan kesaksiaan-kesaksian lain yang pernah disampaikan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor harusnya dijadikan rujukan," ucapnya.

Tambahnya, untuk mengembangkan penyidikan dan penyelidikan kasus Hambalang, penyidik KPK harus memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa, baik sebagai saksi ataupun sebagai terperiksa.

"Nama-nama yang disebutkan di pengadilan, yang disebutkan Nazaruddin, dan nama-nama dalam audit BPK, harus dipanggil oleh KPK," tegasnya.

Sekedar diketahui, sampai saat ini KPK baru menetapkan Deddy Kusdinar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Hambalang Kemenpora.

DK disangkakan menyalahgunakan kewenangannya sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah dan menguntungkan diri sendiri atau perusahaan.

DK diduga kuat melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(mhd)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved