Kasus Hambalang, diminta ada kemajuan
A
A
A
Sindonews.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai harusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka baru dalam penyidikan dan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pelatihan dan Sekolah Olahraga di Bukti Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Seharusnya kasus Hambalang sudah ada kemajuan alias sudah ada tersangka baru," kata Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA Uchok Sky Khadafi saat dihubungi SINDO, Senin (22/10/2012).
Oleh sebab itu, dia mengkritisi KPK yang seolah jalan di tempat dalam menangani kasus tersebut. Dia menilai, jika belum ada tersangka baru akan menimbulkan pertanyaan-pertanyaan di tengah masyarakat.
"Pertanyaan publik juga buat KPK, apakah KPK juga sedang diintervensi sama dengan BPK? Kalau tidak seharusnya, sudah bisa menetepkan seorang pejabat publik dalam kasus ini," paparnya.
Menurutnya, penetapan tersangka lain dalam kasus itu bisa dikuatkan dengan memiliki bukti lain, seperti pernyataan atau saksi lain, salah satunya kesaksian Nazaruddin sebagai bukti permulaan.
Selain itu fakta persidangan kasus Wisma Atlet yang melibatkan tersangka mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam, Mindo Rosalina Manulang, El Idris, dan Angelina Sondakh pun bisa dijadikan landasan penetapan itu.
"Dan kesaksiaan-kesaksian lain yang pernah disampaikan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor harusnya dijadikan rujukan," ucapnya.
Tambahnya, untuk mengembangkan penyidikan dan penyelidikan kasus Hambalang, penyidik KPK harus memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa, baik sebagai saksi ataupun sebagai terperiksa.
"Nama-nama yang disebutkan di pengadilan, yang disebutkan Nazaruddin, dan nama-nama dalam audit BPK, harus dipanggil oleh KPK," tegasnya.
Sekedar diketahui, sampai saat ini KPK baru menetapkan Deddy Kusdinar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Hambalang Kemenpora.
DK disangkakan menyalahgunakan kewenangannya sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah dan menguntungkan diri sendiri atau perusahaan.
DK diduga kuat melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Seharusnya kasus Hambalang sudah ada kemajuan alias sudah ada tersangka baru," kata Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA Uchok Sky Khadafi saat dihubungi SINDO, Senin (22/10/2012).
Oleh sebab itu, dia mengkritisi KPK yang seolah jalan di tempat dalam menangani kasus tersebut. Dia menilai, jika belum ada tersangka baru akan menimbulkan pertanyaan-pertanyaan di tengah masyarakat.
"Pertanyaan publik juga buat KPK, apakah KPK juga sedang diintervensi sama dengan BPK? Kalau tidak seharusnya, sudah bisa menetepkan seorang pejabat publik dalam kasus ini," paparnya.
Menurutnya, penetapan tersangka lain dalam kasus itu bisa dikuatkan dengan memiliki bukti lain, seperti pernyataan atau saksi lain, salah satunya kesaksian Nazaruddin sebagai bukti permulaan.
Selain itu fakta persidangan kasus Wisma Atlet yang melibatkan tersangka mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam, Mindo Rosalina Manulang, El Idris, dan Angelina Sondakh pun bisa dijadikan landasan penetapan itu.
"Dan kesaksiaan-kesaksian lain yang pernah disampaikan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor harusnya dijadikan rujukan," ucapnya.
Tambahnya, untuk mengembangkan penyidikan dan penyelidikan kasus Hambalang, penyidik KPK harus memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa, baik sebagai saksi ataupun sebagai terperiksa.
"Nama-nama yang disebutkan di pengadilan, yang disebutkan Nazaruddin, dan nama-nama dalam audit BPK, harus dipanggil oleh KPK," tegasnya.
Sekedar diketahui, sampai saat ini KPK baru menetapkan Deddy Kusdinar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Hambalang Kemenpora.
DK disangkakan menyalahgunakan kewenangannya sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah dan menguntungkan diri sendiri atau perusahaan.
DK diduga kuat melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(mhd)