Disurati KPK, Polri langsung gelar perkara
Jum'at, 19 Oktober 2012 - 16:44 WIB
Disurati KPK, Polri langsung gelar perkara
A
A
A
Sindonews.com - Mabes Polri belum melimpahkan secara keseluruhan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara, KPK telah melayangkan surat ke Mabes Polri yang isinya mengimbau penyidik Bareskrim Polri untuk menghentikan penyidikan terhadap Irjen Pol Djoko Susilo (DS).
"Kami mendapatkan kabar dari KPK melalui surat. Jadi ada suatu petunjuk dalam surat itu agar penyidik Polri untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim," jelas Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/10/2012).
Adanya surat itu, Mabes Polri langsung melakukan gelar perkara untuk menilai surat kiriman dari pimpinan KPK itu.
"Pagi tadi kami mengadakan gelar perkara. Diikuti unsur-unsur internal yang memiliki kompetensi untuk menilai surat dari pimpinan KPK." jelasnya.
Gelar perkara tersebut dilakukan agar dalam tata cara pengalihan seluruh berkas perkara kasus simulator, termasuk barang bukti, dan tersangka di dalamnya tidak melanggar dan menyimpang dari tata cara hukum yang ada.
Sebelumnya diketahui, sampai saat ini, KPK dan Polri masih melakukan koordinasi untuk penyerahan penyidikan kasus simulator SIM dari Mabes Polri kepada KPK.
Penyerahan kasus ini sendiri berdasarkan perintah dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pidatonya beberapa waktu lalu. Dalam pidatonya itu, SBY memerintahkan agar Polri menyerahkan sepenuhnya penyidikan kasus simulator SIM ke KPK.
Sementara, KPK telah melayangkan surat ke Mabes Polri yang isinya mengimbau penyidik Bareskrim Polri untuk menghentikan penyidikan terhadap Irjen Pol Djoko Susilo (DS).
"Kami mendapatkan kabar dari KPK melalui surat. Jadi ada suatu petunjuk dalam surat itu agar penyidik Polri untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim," jelas Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/10/2012).
Adanya surat itu, Mabes Polri langsung melakukan gelar perkara untuk menilai surat kiriman dari pimpinan KPK itu.
"Pagi tadi kami mengadakan gelar perkara. Diikuti unsur-unsur internal yang memiliki kompetensi untuk menilai surat dari pimpinan KPK." jelasnya.
Gelar perkara tersebut dilakukan agar dalam tata cara pengalihan seluruh berkas perkara kasus simulator, termasuk barang bukti, dan tersangka di dalamnya tidak melanggar dan menyimpang dari tata cara hukum yang ada.
Sebelumnya diketahui, sampai saat ini, KPK dan Polri masih melakukan koordinasi untuk penyerahan penyidikan kasus simulator SIM dari Mabes Polri kepada KPK.
Penyerahan kasus ini sendiri berdasarkan perintah dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pidatonya beberapa waktu lalu. Dalam pidatonya itu, SBY memerintahkan agar Polri menyerahkan sepenuhnya penyidikan kasus simulator SIM ke KPK.
(lns)