Proses hukum hakim Puji tidak boleh dibedakan
Jum'at, 19 Oktober 2012 - 15:39 WIB
Proses hukum hakim Puji tidak boleh dibedakan
A
A
A
Sindonews.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Puji Wijayanto tidak boleh mendapatkan perlakuan berbeda saat menjalani proses hukum terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Anggota Komisi III DPR Edi Ramli Sitanggang mengatakan, kasus narkoba yang menjerat Puji Wijayanto merupakan persoalan pribadinya, dan tidak terkait dengan profesinya sebagai hakim di PN Bekasi.
"Ini kan oknum hakim. Hakim juga manusia, dia juga bisa khilaf. Seorang gubernur saja bisa salah, tidak hanya seorang hakim. Langkah MA (Mahkamah Agung) yang sudah memberikan sanksi kepada dia juga sudah tepat," katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (19/10/2012).
Politikus Partai Demokrat ini mengungkapkan, tidak boleh ada perlakuan hukum berbeda terhadap Puji, meski berprofesi sebagai hakim. "Perlakuan hukum itu tidak ada, ini harus tetap adil. Karena, bisa menjadi preseden buruk bagi hakim, padahal itu perbuatan manusia, bukan hakimnya," ujarnya.
Menurutnya, perlu ada pendidikan moral tambahan kepada para hakim, agar tidak ada lagi hakim yang meniru apa yang dilakukan Puji. "Pendidikan moral menjadi utama, saya rasa itu. Tapi, yang jelas MA sudah jelas, dan bersungguh-sungguh untuk menyelesaikan soal narkoba ini," tandasnya.
Seperti diketahui, Puji ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di ruang 331 Illigals Hotel and Club, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Selasa 16 Oktober 2012 lalu.
Saat ditangkap, Puji sedang bersama dua laki-laki, dan empat teman perempuannya. Petugas yang menangkapnya menemukan sabu, dan ekstasi dari ruangan itu, dan diyakini saat itu dia tengah mengadakan pesta narkoba.
Anggota Komisi III DPR Edi Ramli Sitanggang mengatakan, kasus narkoba yang menjerat Puji Wijayanto merupakan persoalan pribadinya, dan tidak terkait dengan profesinya sebagai hakim di PN Bekasi.
"Ini kan oknum hakim. Hakim juga manusia, dia juga bisa khilaf. Seorang gubernur saja bisa salah, tidak hanya seorang hakim. Langkah MA (Mahkamah Agung) yang sudah memberikan sanksi kepada dia juga sudah tepat," katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (19/10/2012).
Politikus Partai Demokrat ini mengungkapkan, tidak boleh ada perlakuan hukum berbeda terhadap Puji, meski berprofesi sebagai hakim. "Perlakuan hukum itu tidak ada, ini harus tetap adil. Karena, bisa menjadi preseden buruk bagi hakim, padahal itu perbuatan manusia, bukan hakimnya," ujarnya.
Menurutnya, perlu ada pendidikan moral tambahan kepada para hakim, agar tidak ada lagi hakim yang meniru apa yang dilakukan Puji. "Pendidikan moral menjadi utama, saya rasa itu. Tapi, yang jelas MA sudah jelas, dan bersungguh-sungguh untuk menyelesaikan soal narkoba ini," tandasnya.
Seperti diketahui, Puji ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di ruang 331 Illigals Hotel and Club, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Selasa 16 Oktober 2012 lalu.
Saat ditangkap, Puji sedang bersama dua laki-laki, dan empat teman perempuannya. Petugas yang menangkapnya menemukan sabu, dan ekstasi dari ruangan itu, dan diyakini saat itu dia tengah mengadakan pesta narkoba.
(lil)