Kasus PW, bukti integritas hakim masih rendah
Jum'at, 19 Oktober 2012 - 03:56 WIB
Kasus PW, bukti integritas hakim masih rendah
A
A
A
Sindonews.com - Belum lama ini Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap tangan hakim Puji Wijayanto (PW) tengah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. Dalam penangkapan itu, hakim tidak sendirian, tapi ditemani Siddiq, seorang yang diduga advokat.
Sampai saat ini belum diketahui, apakah pertemuan keduanya di tempat karaoke berkait dengan suatu perkara yang tengah ditangani atau hubungan keduanya hanya sebagai teman.
"Pemeriksaan ini harus serius, karena sedang bersama advokat," tandas Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI MaPPI) Choky Risda Ramadhan di Jakarta, Kamis (18/10/2012).
Selain itu, lanjut dia, banyaknya hakim yang tertangkap tangan terkait penyuapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menjadikan efek jera.
Bahkan, praktek-praktek koruptif seperti itu disinyalir masih saja terjadi. "Kalau mereka sudah terbiasa menggadaikan integritasnya demi uang, untuk meninggalkan agak sulit," kritiknya.
Dia mencontohkan banyaknya hakim di pengadilan tingkat pertama, kedua, dan MA yang tertangkap tangan menerima suap. Mereka di antaranya, Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung; Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kisbandono; mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Muhtadi Asnun; Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Syarifudin; dan Hakim PT TUN DKI, Ibrahim.
Sampai saat ini belum diketahui, apakah pertemuan keduanya di tempat karaoke berkait dengan suatu perkara yang tengah ditangani atau hubungan keduanya hanya sebagai teman.
"Pemeriksaan ini harus serius, karena sedang bersama advokat," tandas Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI MaPPI) Choky Risda Ramadhan di Jakarta, Kamis (18/10/2012).
Selain itu, lanjut dia, banyaknya hakim yang tertangkap tangan terkait penyuapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menjadikan efek jera.
Bahkan, praktek-praktek koruptif seperti itu disinyalir masih saja terjadi. "Kalau mereka sudah terbiasa menggadaikan integritasnya demi uang, untuk meninggalkan agak sulit," kritiknya.
Dia mencontohkan banyaknya hakim di pengadilan tingkat pertama, kedua, dan MA yang tertangkap tangan menerima suap. Mereka di antaranya, Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung; Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kisbandono; mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Muhtadi Asnun; Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Syarifudin; dan Hakim PT TUN DKI, Ibrahim.
(mhd)