MA dan KY harus benahi karakter hakim
Jum'at, 19 Oktober 2012 - 03:00 WIB
MA dan KY harus benahi karakter hakim
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) diharapkan bisa lebih memaksimalkan pembenahan karakter para hakim. Disinyalir, banyak karakter hakim yang sudah terkontaminasi dengan sistem peradilan hukum di Indonesia yang sudah korup dan penuh intervensi.
"Penegakan kode etik dan perilaku hakim itu jadi tugas bersama MA dan KY, mengingat banyak karakter hakim yang sudah bejat. Ditunjang sistem peradilan kita yang sangat mudah diintervensi pihak-pihak yang sedang berperkara. Kalau karakter hakim korup masih bercokol, integritas dan penegakan hukum akan sulit tercapai," kata Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI MaPPI) Choky Risda Ramadhan di Jakarta, Kamis (18/10/2012).
Menurutnya, jabatan hakim sangat strategis, karena ujung tombak keadilan bagi pihak-pihak yang tengah tersandung persoalan hukum. Artinya, dihukum atau tidaknya tergantung putusan majelis hakim yang menangani perkara.
Kondisi itulah, yang banyak dimanfaatkan pihak-pihak termasuk hakim yang tidak memiliki integritas untuk mencari keuntungan pribadi dan mengindahkan keadilan.
"Kalau kasusnya melibatkan orang besar seperti, pejabat, pengusaha, atau politikus, diyakini sangat rentan intervensi. Jika hakim yang menangani perkara itu tidak memiliki integritas dan moral yang baik, sudah dipastikan akan goyah dan menjual keyakinanya akan kebenaran dan keadilan," tegasnya.
Dia menyarankan kepada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) agar meneliti kembali sejumlah putusan hakim yang terbukti bermasalah, misalnya putusanya PW (hakim Bekasi klas I yang tertangkap menggunakan narkoba) dan beberapa hakim lainnya yang tertangkap tangan menerima suap.
Dengan begitu, akan diketahui mana putusan yang mengedepankan integritas dan mana putusan yang diliputi intervensi. "Harapannya, biar tidak ada hakim yang seperti itu lagi. Kalau terbukti, mereka sangat layak diberhentikan tidak dengan hormat," tandasnya.
Di tempat yang berbeda, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Nurdin mengkritik kinerja MA atas pengawasan para hakim yang dinilainya lemah.
Meski sudah ada dua pengawasan internal, dari pimpinan hakim maupun hakim pengawas yang bersifat melekat. Nurdin menyadari, untuk mengawasi tujuh ribu hakim secara melekat sulit dilaku kan.
Meski begitu, menurut dia, pengawasan harus di perketat. Dengan begitu, diharapkan tak terulang kembali hakim tertangkap tangan menerima suap. "Hasil pertemuan kami dengan Ketua MA mengusulkan di bentuk tim investigasi untuk mencari pola-pola korupsi yang terjadi di MA," katanya.
"Penegakan kode etik dan perilaku hakim itu jadi tugas bersama MA dan KY, mengingat banyak karakter hakim yang sudah bejat. Ditunjang sistem peradilan kita yang sangat mudah diintervensi pihak-pihak yang sedang berperkara. Kalau karakter hakim korup masih bercokol, integritas dan penegakan hukum akan sulit tercapai," kata Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI MaPPI) Choky Risda Ramadhan di Jakarta, Kamis (18/10/2012).
Menurutnya, jabatan hakim sangat strategis, karena ujung tombak keadilan bagi pihak-pihak yang tengah tersandung persoalan hukum. Artinya, dihukum atau tidaknya tergantung putusan majelis hakim yang menangani perkara.
Kondisi itulah, yang banyak dimanfaatkan pihak-pihak termasuk hakim yang tidak memiliki integritas untuk mencari keuntungan pribadi dan mengindahkan keadilan.
"Kalau kasusnya melibatkan orang besar seperti, pejabat, pengusaha, atau politikus, diyakini sangat rentan intervensi. Jika hakim yang menangani perkara itu tidak memiliki integritas dan moral yang baik, sudah dipastikan akan goyah dan menjual keyakinanya akan kebenaran dan keadilan," tegasnya.
Dia menyarankan kepada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) agar meneliti kembali sejumlah putusan hakim yang terbukti bermasalah, misalnya putusanya PW (hakim Bekasi klas I yang tertangkap menggunakan narkoba) dan beberapa hakim lainnya yang tertangkap tangan menerima suap.
Dengan begitu, akan diketahui mana putusan yang mengedepankan integritas dan mana putusan yang diliputi intervensi. "Harapannya, biar tidak ada hakim yang seperti itu lagi. Kalau terbukti, mereka sangat layak diberhentikan tidak dengan hormat," tandasnya.
Di tempat yang berbeda, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Nurdin mengkritik kinerja MA atas pengawasan para hakim yang dinilainya lemah.
Meski sudah ada dua pengawasan internal, dari pimpinan hakim maupun hakim pengawas yang bersifat melekat. Nurdin menyadari, untuk mengawasi tujuh ribu hakim secara melekat sulit dilaku kan.
Meski begitu, menurut dia, pengawasan harus di perketat. Dengan begitu, diharapkan tak terulang kembali hakim tertangkap tangan menerima suap. "Hasil pertemuan kami dengan Ketua MA mengusulkan di bentuk tim investigasi untuk mencari pola-pola korupsi yang terjadi di MA," katanya.
(mhd)