Hasyim Muzadi bela koruptor naik haji
Kamis, 18 Oktober 2012 - 20:52 WIB
Hasyim Muzadi bela koruptor naik haji
A
A
A
Sindonews.com – Wacana pelarangan bagi koruptor untuk menunaikan ibadah haji dinilai sulit untuk diterapkan. Hal tersebut dikarenakan definisi koruptor menurut agama terkadang berbeda dengan definisi koruptor versi hukum dunia.
“Kalau versi dunia kan kita bisa dituduh dan divonis melakukan korupsi kalau ada unsur kerugian. Apakah itu sengaja atau tidak atau yang jelas itu kelalaian. Di agama kalau kita lalai, misalnya karena masalah administrasi dan sebagainya, itu bukan terhitung korupsi,” ujar Wakil Amirul Haj Indonesia KH Hasyim Muzadi, Kamis (18/10/2012).
Selain itu, lanjut Hasyim, koruptor juga tidak boleh dilarang naik haji karena yang digariskan dalam agama adalah biaya untuk naik haji harus dari sumber yang halal.
“Jadi boleh saja seseorang kerjanya maling uang orang. Tapi untuk biaya naik haji dia dapatkan dari sumber yang halal dan tidak terkooptasi dengan uang haram yang didapatkannya,” tegasnya.
Meski demikian, Mantan Ketua Umum PBNU ini mengingatkan ada faktor penting yang mempengaruhi hasil ibadah haji seseorang sehingga pulang menjadi haji yang mabrur.
Faktor pertama, terangnya, adalah niat seseorang. Jika niat berangkat haji tidak dilakukan semata-mata untuk melaksanakan perintah Allah, maka ibadah haji akan sia-sia. Haji dengan niat yang salah seperti ini tak ada bedanya dengan tamasya.
“Selain itu, kemabruran haji seseorang juga tergantung sarana yang digunakan. Tidak sah haji seseorang jika uang yang digunakan untuk bekal haji adalah uang haram, apalagi melalui hasil korupsi,” pungkasnya.
“Kalau versi dunia kan kita bisa dituduh dan divonis melakukan korupsi kalau ada unsur kerugian. Apakah itu sengaja atau tidak atau yang jelas itu kelalaian. Di agama kalau kita lalai, misalnya karena masalah administrasi dan sebagainya, itu bukan terhitung korupsi,” ujar Wakil Amirul Haj Indonesia KH Hasyim Muzadi, Kamis (18/10/2012).
Selain itu, lanjut Hasyim, koruptor juga tidak boleh dilarang naik haji karena yang digariskan dalam agama adalah biaya untuk naik haji harus dari sumber yang halal.
“Jadi boleh saja seseorang kerjanya maling uang orang. Tapi untuk biaya naik haji dia dapatkan dari sumber yang halal dan tidak terkooptasi dengan uang haram yang didapatkannya,” tegasnya.
Meski demikian, Mantan Ketua Umum PBNU ini mengingatkan ada faktor penting yang mempengaruhi hasil ibadah haji seseorang sehingga pulang menjadi haji yang mabrur.
Faktor pertama, terangnya, adalah niat seseorang. Jika niat berangkat haji tidak dilakukan semata-mata untuk melaksanakan perintah Allah, maka ibadah haji akan sia-sia. Haji dengan niat yang salah seperti ini tak ada bedanya dengan tamasya.
“Selain itu, kemabruran haji seseorang juga tergantung sarana yang digunakan. Tidak sah haji seseorang jika uang yang digunakan untuk bekal haji adalah uang haram, apalagi melalui hasil korupsi,” pungkasnya.
(rsa)