Kejagung telusuri keterlibatan atasan jaksa pemeras
Kamis, 18 Oktober 2012 - 19:24 WIB
Kejagung telusuri keterlibatan atasan jaksa pemeras
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus pemerasan yang dilakukan jaksa terhadap pengusaha. Sejauh ini, Kejagung melihat perbuatan seluruh tersangka merupakan tindakan individu.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung, St Burhanuddin mengatakan, perbuatan dua jaksa fungsional Arief Budi Harianto dan Andri Fernando Pasaribu, serta pegawai tata usaha Sutarna murni perbuatan individu.
Sampai saat ini belum ditemukan keterlibatan atasan maupun jaksa lain dalam kasus pemerasan yang dilakukan para tersangka.
Selain tidak ada keterlibatan jaksa lain, Burhanuddin mengaku Jamdatun tidak sedang menangani perkara apapun yang berhubungan dengan PT BIM.
“Tidak ada. Kalau ditanya mereka dapat informasi soal (PT BIM) itu dari mana, ya dari teman-teman LSM,” kata Burhanuddin di Kejagung Jakarta, Kamis (18/10/2012).
Burhanuddin tidak menampik dua jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka adalah jaksa baru. Namun, belum ada keterlibatan jaksa lain maupun atasan jaksa dalam kasus pemerasan tersebut.
Selain karena praktek pemerasan dilakukan tanpa sepengetahuan atasan, perkara PT BIM juga sama sekali tidak ditangani Jamdatun.
Sampai saat ini, kata Burhanuddin, belum ada panggilan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada atasan jaksa Arief dan Andri.
“Dari Datun tidak ada yang dimintai keterangan karena tidak tahu sama sekali. Kalau tahu, ya pasti sudah saya tangkap duluan,” tuturnya.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung, St Burhanuddin mengatakan, perbuatan dua jaksa fungsional Arief Budi Harianto dan Andri Fernando Pasaribu, serta pegawai tata usaha Sutarna murni perbuatan individu.
Sampai saat ini belum ditemukan keterlibatan atasan maupun jaksa lain dalam kasus pemerasan yang dilakukan para tersangka.
Selain tidak ada keterlibatan jaksa lain, Burhanuddin mengaku Jamdatun tidak sedang menangani perkara apapun yang berhubungan dengan PT BIM.
“Tidak ada. Kalau ditanya mereka dapat informasi soal (PT BIM) itu dari mana, ya dari teman-teman LSM,” kata Burhanuddin di Kejagung Jakarta, Kamis (18/10/2012).
Burhanuddin tidak menampik dua jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka adalah jaksa baru. Namun, belum ada keterlibatan jaksa lain maupun atasan jaksa dalam kasus pemerasan tersebut.
Selain karena praktek pemerasan dilakukan tanpa sepengetahuan atasan, perkara PT BIM juga sama sekali tidak ditangani Jamdatun.
Sampai saat ini, kata Burhanuddin, belum ada panggilan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada atasan jaksa Arief dan Andri.
“Dari Datun tidak ada yang dimintai keterangan karena tidak tahu sama sekali. Kalau tahu, ya pasti sudah saya tangkap duluan,” tuturnya.
(ysw)