LSM tuntut penghentian kerja sama KPU-IFES
Kamis, 18 Oktober 2012 - 14:23 WIB
LSM tuntut penghentian kerja sama KPU-IFES
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengajukan surat tuntutan penghentian kerja sama Komisi Pemilihan Umum dengan lembaga asing seperti Internasional Foundation of Electrical System (IFES).
Beberapa LSM tersebut Lingkar Madani Indonesia (Lima) yang diwakili oleh Ray Rangkuti, Partai Rakyat Demokratik (PRD) dengan perwakilannya Alif Kamal, dan Republik Demokrasi (Repdem) diwakili Masinton Pasaribu.
"Kedatangan kita ke sini guna menyampaikan surat tututan agar KPU menghentikan kerja samanya dengan lembaga asing. Bukan hanya IFES, tapi juga lembaga asing lain yang banyak terlibat dalam praktik-praktik kepemiluan," ujar Ray Rangkuti di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (18/10/2012).
Menurut mereka, dengan adanya fasilitas dari IFES, akan timbul kontroversi yang menimbulkan kecurigaan keterlibatan lembaga asing untuk melakukan intervensi terhadap hasil pemilu.
IFES dianggap selalu menimbulkan kontroversi kinerja KPU pada pemilu 2004, 2009, dan kini kontroversi baru terkait penggunaan SIPOL KPU.
Penghentian kerja sama ini menurut mereka didasarkan atas UU No.15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilihan umum yang mengatur pendanaan penyelenggara pemilu dan partai yang harus berasal dari APBN dalam negeri.
"Kita tinggal menunggu keputusan KPU, apakah tetap melanjutkan kerja sama ini atau memutuskan. Namun sepanjang IFES belum diusir, KPU kami anggap tidak layak dalam menyelenggarakan pemilu dalam konteks kedaulatan & kemandirian," tegas Masinton Pasaribu.
Beberapa LSM tersebut Lingkar Madani Indonesia (Lima) yang diwakili oleh Ray Rangkuti, Partai Rakyat Demokratik (PRD) dengan perwakilannya Alif Kamal, dan Republik Demokrasi (Repdem) diwakili Masinton Pasaribu.
"Kedatangan kita ke sini guna menyampaikan surat tututan agar KPU menghentikan kerja samanya dengan lembaga asing. Bukan hanya IFES, tapi juga lembaga asing lain yang banyak terlibat dalam praktik-praktik kepemiluan," ujar Ray Rangkuti di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (18/10/2012).
Menurut mereka, dengan adanya fasilitas dari IFES, akan timbul kontroversi yang menimbulkan kecurigaan keterlibatan lembaga asing untuk melakukan intervensi terhadap hasil pemilu.
IFES dianggap selalu menimbulkan kontroversi kinerja KPU pada pemilu 2004, 2009, dan kini kontroversi baru terkait penggunaan SIPOL KPU.
Penghentian kerja sama ini menurut mereka didasarkan atas UU No.15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilihan umum yang mengatur pendanaan penyelenggara pemilu dan partai yang harus berasal dari APBN dalam negeri.
"Kita tinggal menunggu keputusan KPU, apakah tetap melanjutkan kerja sama ini atau memutuskan. Namun sepanjang IFES belum diusir, KPU kami anggap tidak layak dalam menyelenggarakan pemilu dalam konteks kedaulatan & kemandirian," tegas Masinton Pasaribu.
(rsa)