Pokja Depok tuntut kebebasan pers
Rabu, 17 Oktober 2012 - 13:53 WIB
Pokja Depok tuntut kebebasan pers
A
A
A
Sindonews.com - Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Kota Depok, Jawa Barat, melakukan aksi solidaritas atas tindak kekerasan yang menimpa wartawan di Riau kemarin. Para wartawan itu berasal dari media lokal dan nasional menuntut tindak kekerasan saat para pewarta berita meliput.
Pokja Wartawan Kota Depok melakukan aksi damai dengan melakukan orasi, membawa spanduk yang berisi kecaman terhadap tindak kekerasan yang menimpa Didik, wartawan Riau Post.
"Kami menuntut adanya perkuatan undang-undang (UU) keterbukaan publik. Adili pihak yang melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan," kata Ketua Pokja Kota Depok Feru Lantara di Gedung DPRD Depok, Jawa Barat, Rabu (17/10/2012).
Mereka juga menuntut agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Penglima TNI Laksamana Agus Suhartono mengusut tuntas kasus tersebut.
Serta meminta jaminan kepada negara agar kasus serupa tidak terjadi lagi di mana pun. "Pekerjaan kami dilindungi institusi. Dan kami bekerja profesional," tukasnya.
Selain orasi, para wartawan ini melakukan aksi teatrikal saat meliput dan mendapat tindak kekerasan. Mereka juga menggantungkan kartu identitas wartawan sebagai simbol matinya kebebasan pers.
Perwakilan sejumlah lembaga juga ikut mendukung aksi damai dengan membubuhkan tanda tangan untuk melawan tindak kekerasan wartawan. Di antaranya, Ketua DPRD Kota Depok, Kasi Humas Polresta Depok dan advokat.
Ketua DPRD Kota Depok Rintis Yanto mengaku, prihatin atas kasus yang menimpa wartawan. Pihaknya akan meneruskan tuntutan wartawan yang tertuang dalam sebuah petisi ke DPR RI. DPRD juga menjamin adanya kebebasan pers.
"Saya akan layangkan sura sejumlah instani agar mengerti UU keterbukaan publik. Kami menjamin kebebasan rekan wartawan," ucap Rintis.
Ditegaskan dia, jika terjadi tindak kekerasan terhadap wartawan di Depok maka pihaknya akan mengawal di garda terdepan. "Kami akan lindungi rekan pers. Kami turut prihatin atas tindak kekerasn kemarin," tutupnya.
Pokja Wartawan Kota Depok melakukan aksi damai dengan melakukan orasi, membawa spanduk yang berisi kecaman terhadap tindak kekerasan yang menimpa Didik, wartawan Riau Post.
"Kami menuntut adanya perkuatan undang-undang (UU) keterbukaan publik. Adili pihak yang melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan," kata Ketua Pokja Kota Depok Feru Lantara di Gedung DPRD Depok, Jawa Barat, Rabu (17/10/2012).
Mereka juga menuntut agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Penglima TNI Laksamana Agus Suhartono mengusut tuntas kasus tersebut.
Serta meminta jaminan kepada negara agar kasus serupa tidak terjadi lagi di mana pun. "Pekerjaan kami dilindungi institusi. Dan kami bekerja profesional," tukasnya.
Selain orasi, para wartawan ini melakukan aksi teatrikal saat meliput dan mendapat tindak kekerasan. Mereka juga menggantungkan kartu identitas wartawan sebagai simbol matinya kebebasan pers.
Perwakilan sejumlah lembaga juga ikut mendukung aksi damai dengan membubuhkan tanda tangan untuk melawan tindak kekerasan wartawan. Di antaranya, Ketua DPRD Kota Depok, Kasi Humas Polresta Depok dan advokat.
Ketua DPRD Kota Depok Rintis Yanto mengaku, prihatin atas kasus yang menimpa wartawan. Pihaknya akan meneruskan tuntutan wartawan yang tertuang dalam sebuah petisi ke DPR RI. DPRD juga menjamin adanya kebebasan pers.
"Saya akan layangkan sura sejumlah instani agar mengerti UU keterbukaan publik. Kami menjamin kebebasan rekan wartawan," ucap Rintis.
Ditegaskan dia, jika terjadi tindak kekerasan terhadap wartawan di Depok maka pihaknya akan mengawal di garda terdepan. "Kami akan lindungi rekan pers. Kami turut prihatin atas tindak kekerasn kemarin," tutupnya.
(mhd)