Wartawan Tangerang kecam keras oknum TNI AU
Rabu, 17 Oktober 2012 - 11:31 WIB
Wartawan Tangerang kecam keras oknum TNI AU
A
A
A
Sindonews.com - Sebagai bentuk solidaritas terhadap wartawan yang dianiaya oleh oknum TNI AU di Riau saat peliputan pesawat tempur Hawk 200 jatuh, puluhan wartawan Tangerang melakukan aksi tolak kekerasan terhadap insan pers di bundaran Tugu Adipura, Kota Tangerang.
"Tindakan arogan yang dipertontonkan oleh aparat TNI AU ini merupakan bentuk pelanggaran UU Pers, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), selaku Panglima Tinggi TNI untuk menindak tegas anggota TNI AU yang melakukan kekerasan terhadap wartawan," kata kordinator aksi Sofyan kepada wartawan, di Tangerang, Rabu (17/10/2012).
Wartawan se-Tangerang, katanya, mengecam keras perlakuan oknum TNI tersebut. Pasalnya, ini merupakan tindakan kriminal dan intimidasi terhadap insan pers.
"Kami Kelompok Kerja Wartawan Harian Tangerang mengecam keras tindakan arogan dan aksi kekerasan yang dilakukan Letkol Robert Simanjuntak di Lanud Roesmin Nurjadin beserta beberapa anggota Yon 462 Paskhas pada hari Selasa 16 Oktober 2012 (kemarin). Dengan tegas kami meminta pelaku kekerasan diproses secara hukum, karena telah melakukan tindak pidana kekerasan," tegas wartawan Baraya Post ini.
Untuk diketahui, tindak kekerasan dan perampasan kamera dilakukan oleh aparat TNI AU, saat meliput peristiwa pesawat tempur Hawk 200 milik TNI AU. Kasus kekerasan tersebut menimpa Wartawan TVOne yang dipukul dan kameranya disita.
Demikian juga dengan Didik dan Rian, fotografer Harian Riau Pos dan LKBN Antara. Selain dipukul, kamera keduanya juga disita saat akan mengambil gambar reruntuhan pesawat tempur Hawk 200 milik TNI AU.
Kasus kekerasan terhadap wartawan di Riau ini, menambah barisan panjang kasus-kasus kekerasan yang dialami jurnalis di negeri ini.
Tindakan oknum tersebut jelas telah melanggar undang-undang Pers No 40/1999 pasal 4 ayat (2) yang berbunyi: Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran.
Pelanggaran pasal ini diancam dengan hukuman penjara dua tahun atau denda Rp500 juta, seperti tercantum pada pasal 18 ayat (1) yang berbunyi: (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
"Tindakan arogan yang dipertontonkan oleh aparat TNI AU ini merupakan bentuk pelanggaran UU Pers, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), selaku Panglima Tinggi TNI untuk menindak tegas anggota TNI AU yang melakukan kekerasan terhadap wartawan," kata kordinator aksi Sofyan kepada wartawan, di Tangerang, Rabu (17/10/2012).
Wartawan se-Tangerang, katanya, mengecam keras perlakuan oknum TNI tersebut. Pasalnya, ini merupakan tindakan kriminal dan intimidasi terhadap insan pers.
"Kami Kelompok Kerja Wartawan Harian Tangerang mengecam keras tindakan arogan dan aksi kekerasan yang dilakukan Letkol Robert Simanjuntak di Lanud Roesmin Nurjadin beserta beberapa anggota Yon 462 Paskhas pada hari Selasa 16 Oktober 2012 (kemarin). Dengan tegas kami meminta pelaku kekerasan diproses secara hukum, karena telah melakukan tindak pidana kekerasan," tegas wartawan Baraya Post ini.
Untuk diketahui, tindak kekerasan dan perampasan kamera dilakukan oleh aparat TNI AU, saat meliput peristiwa pesawat tempur Hawk 200 milik TNI AU. Kasus kekerasan tersebut menimpa Wartawan TVOne yang dipukul dan kameranya disita.
Demikian juga dengan Didik dan Rian, fotografer Harian Riau Pos dan LKBN Antara. Selain dipukul, kamera keduanya juga disita saat akan mengambil gambar reruntuhan pesawat tempur Hawk 200 milik TNI AU.
Kasus kekerasan terhadap wartawan di Riau ini, menambah barisan panjang kasus-kasus kekerasan yang dialami jurnalis di negeri ini.
Tindakan oknum tersebut jelas telah melanggar undang-undang Pers No 40/1999 pasal 4 ayat (2) yang berbunyi: Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran.
Pelanggaran pasal ini diancam dengan hukuman penjara dua tahun atau denda Rp500 juta, seperti tercantum pada pasal 18 ayat (1) yang berbunyi: (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
(mhd)