Wartawan Tangerang kecam keras oknum TNI AU

Rabu, 17 Oktober 2012 - 11:31 WIB
Wartawan Tangerang kecam...
Wartawan Tangerang kecam keras oknum TNI AU
A A A
Sindonews.com - Sebagai bentuk solidaritas terhadap wartawan yang dianiaya oleh oknum TNI AU di Riau saat peliputan pesawat tempur Hawk 200 jatuh, puluhan wartawan Tangerang melakukan aksi tolak kekerasan terhadap insan pers di bundaran Tugu Adipura, Kota Tangerang.

"Tindakan arogan yang dipertontonkan oleh aparat TNI AU ini merupakan bentuk pelanggaran UU Pers, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), selaku Panglima Tinggi TNI untuk menindak tegas anggota TNI AU yang melakukan kekerasan terhadap wartawan," kata kordinator aksi Sofyan kepada wartawan, di Tangerang, Rabu (17/10/2012).

Wartawan se-Tangerang, katanya, mengecam keras perlakuan oknum TNI tersebut. Pasalnya, ini merupakan tindakan kriminal dan intimidasi terhadap insan pers.

"Kami Kelompok Kerja Wartawan Harian Tangerang mengecam keras tindakan arogan dan aksi kekerasan yang dilakukan Letkol Robert Simanjuntak di Lanud Roesmin Nurjadin beserta beberapa anggota Yon 462 Paskhas pada hari Selasa 16 Oktober 2012 (kemarin). Dengan tegas kami meminta pelaku kekerasan diproses secara hukum, karena telah melakukan tindak pidana kekerasan," tegas wartawan Baraya Post ini.

Untuk diketahui, tindak kekerasan dan perampasan kamera dilakukan oleh aparat TNI AU, saat meliput peristiwa pesawat tempur Hawk 200 milik TNI AU. Kasus kekerasan tersebut menimpa Wartawan TVOne yang dipukul dan kameranya disita.

Demikian juga dengan Didik dan Rian, fotografer Harian Riau Pos dan LKBN Antara. Selain dipukul, kamera keduanya juga disita saat akan mengambil gambar reruntuhan pesawat tempur Hawk 200 milik TNI AU.

Kasus kekerasan terhadap wartawan di Riau ini, menambah barisan panjang kasus-kasus kekerasan yang dialami jurnalis di negeri ini.

Tindakan oknum tersebut jelas telah melanggar undang-undang Pers No 40/1999 pasal 4 ayat (2) yang berbunyi: Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran.

Pelanggaran pasal ini diancam dengan hukuman penjara dua tahun atau denda Rp500 juta, seperti tercantum pada pasal 18 ayat (1) yang berbunyi: (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
(mhd)
Berita Terkait
Wartawan Detik Diteror,...
Wartawan Detik Diteror, Forum Pemred Desak Polisi Bertindak
Sepanjang 2020, Kekerasan...
Sepanjang 2020, Kekerasan Dialami Jurnalis dalam Bertugas
Lokasi Pesawat Pakistan...
Lokasi Pesawat Pakistan Jatuh Mirip Medan Perang, 42 Jasad Ditemukan
Ini Penyebab Utama Kecelakaan...
Ini Penyebab Utama Kecelakaan Pesawat Air India
Sebelum Jatuh ke Tanah,...
Sebelum Jatuh ke Tanah, Pilot Pesawat TNI Nyangkut di Rumah Kosong
Tunggu Investigasi,...
Tunggu Investigasi, Pesawat Tempur yang Jatuh Belum Dievakuasi
Berita Terkini
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Poltracking Temukan...
Poltracking Temukan PDIP Puas Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Infografis
3 Pangdam Jebolan Akmil...
3 Pangdam Jebolan Akmil 1992 Teman Satu Angkatan KSAD Jenderal TNI Maruli
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved