UU Kamnas belum disahkan, TNI sudah berulah
Rabu, 17 Oktober 2012 - 07:36 WIB
UU Kamnas belum disahkan, TNI sudah berulah
A
A
A
Sindonews.com - Budaya kekerasan yang masih melekat di kalangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dikhawatirkan akan semakin merajalela dengan adanya Undang-Undang Keamanan Nasional (Kamnas). Hal itu dikhawatirkan makin memberi kesempatan kepada tentara yang melakukan kekerasan tidak tersentuh hukum.
"Budaya ini (kekerasan) akan makin mengkhawatirkan, karena makin merajalela. Manakala UU Kamnas yang memberi kesempatan kepada tentara untuk masuk ke ranah penegakan keamanan ditetapkan," kata Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti saat berbincang dengan Sindonews, di Jakarta, Rabu (17/10/2012).
Lebih lanjut, Ray menjelaskan, dengan mengatasnamakan ancaman terhadap negara, maka tentara dapat langsung terlibat di dalam penegakan keamanan itu. Dan kasus kekerasan yang terjadi pada seorang wartawan di Pekanbaru, Riau, merupakan bukti dengan mudahnya ruang kebebasan sipil dienyahkan.
"Atas nama mengancam keamanan negara, tentara dapat langsung terlibat dalam penegakan keamanan. Kasus hari ini (Selasa 16 Oktober 2012) menjelaskan kepada kita betapa mudahnya ruang kebebasan sipil itu dienyahkan," tegas Ray.
Di sisi lain, hanya karena alasan rahasia negara, tentara langsung melakukan pemukulan terhadap wartawan. Sehingga tidak akan bisa dibayangkan tindakan apalagi yang bisa dilakukan tentara apabila UU Kamnas versi saat ini benar-benar disahkan.
"Hanya karena alasan rahasia negara, wartawan langsung dipukuli oleh tentara. Tak terbayangkan seperti apa, tindakan apa yang akan dilakukan oleh tentara jika RUU Kamnas dengan versi sekarang ini telah diterbitkan," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pesawat tempur Hawk 200 milik TNI AU terjatuh di sekitar pemukiman warga RT 03/RW 03, Dusun 03, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Saat tengah melakukan peliputan, belasan wartawan dianiaya oleh anggota TNI AU yang tengah berjaga di lokasi jatuhnya pesawat. Diantara wartawan yang menjadi korban kekerasan adalah pewarta foto Riau Pos (Jawapos Grup) Didik Herwanto. Tak hanya wartawan, warga disekitar lokasi jatuhnya pesawat juga ikut menjadi korban kekerasan.
Didik mengaku dipukul, bahkan dicekik oleh oknum anggota TNI saat hendak mengambil gambar pesawat jatuh. Dia dipukul oleh Letkol Robert Simanjuntak yang merupakan anggota Lanud Roesmin Nurjadin, beserta beberapa orang anggota Yon 462 Paskhas.
Didik kemudian mengadukan tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI ke Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU) pada Kantor Satuan Polisi Militer Lanud Roesmin Nurjadin. Surat pengaduan tersebut ber-nomor POM-434/A/IDIK-01/X/2012/Rsn.
"Budaya ini (kekerasan) akan makin mengkhawatirkan, karena makin merajalela. Manakala UU Kamnas yang memberi kesempatan kepada tentara untuk masuk ke ranah penegakan keamanan ditetapkan," kata Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti saat berbincang dengan Sindonews, di Jakarta, Rabu (17/10/2012).
Lebih lanjut, Ray menjelaskan, dengan mengatasnamakan ancaman terhadap negara, maka tentara dapat langsung terlibat di dalam penegakan keamanan itu. Dan kasus kekerasan yang terjadi pada seorang wartawan di Pekanbaru, Riau, merupakan bukti dengan mudahnya ruang kebebasan sipil dienyahkan.
"Atas nama mengancam keamanan negara, tentara dapat langsung terlibat dalam penegakan keamanan. Kasus hari ini (Selasa 16 Oktober 2012) menjelaskan kepada kita betapa mudahnya ruang kebebasan sipil itu dienyahkan," tegas Ray.
Di sisi lain, hanya karena alasan rahasia negara, tentara langsung melakukan pemukulan terhadap wartawan. Sehingga tidak akan bisa dibayangkan tindakan apalagi yang bisa dilakukan tentara apabila UU Kamnas versi saat ini benar-benar disahkan.
"Hanya karena alasan rahasia negara, wartawan langsung dipukuli oleh tentara. Tak terbayangkan seperti apa, tindakan apa yang akan dilakukan oleh tentara jika RUU Kamnas dengan versi sekarang ini telah diterbitkan," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pesawat tempur Hawk 200 milik TNI AU terjatuh di sekitar pemukiman warga RT 03/RW 03, Dusun 03, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Saat tengah melakukan peliputan, belasan wartawan dianiaya oleh anggota TNI AU yang tengah berjaga di lokasi jatuhnya pesawat. Diantara wartawan yang menjadi korban kekerasan adalah pewarta foto Riau Pos (Jawapos Grup) Didik Herwanto. Tak hanya wartawan, warga disekitar lokasi jatuhnya pesawat juga ikut menjadi korban kekerasan.
Didik mengaku dipukul, bahkan dicekik oleh oknum anggota TNI saat hendak mengambil gambar pesawat jatuh. Dia dipukul oleh Letkol Robert Simanjuntak yang merupakan anggota Lanud Roesmin Nurjadin, beserta beberapa orang anggota Yon 462 Paskhas.
Didik kemudian mengadukan tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI ke Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU) pada Kantor Satuan Polisi Militer Lanud Roesmin Nurjadin. Surat pengaduan tersebut ber-nomor POM-434/A/IDIK-01/X/2012/Rsn.
(san)