DPR pesilahkan anggotanya gunakan hak interpelasi
Selasa, 16 Oktober 2012 - 23:20 WIB
DPR pesilahkan anggotanya gunakan hak interpelasi
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mempersilahkan jika anggota DPR ingin mengajukan hak interpelasi terkait pemberian grasi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhotono (SBY) terhadap terpidana kasus narkoba.
Menurut Priyo, hak interpelasi yang melekat pada anggota dewan itu dijamin konstitusi.
"Silakan, jangan dihalang-halangi, ini merupakan hak anggota Dewan. Tapi ada baiknya juga kalau minta penjelasan dulu kepada Menkumham," ungkap Priyo Budi Santoso di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10/2012).
Sementara itu Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, pimpinan DPR menunggu pengajuan hak interpelasi anggota terkait kebijakan pemberian grasi presiden. Menurut dia, keputusan Presiden SBY yang meringankan sanksi terhadap terpidana narkoba melukai hati publik yang sedang semangat memerangi narkoba.
“Nanti kita tunggu saja (pengajuan hak interpelasi),” kata Pramono.
Menurut Priyo, hak interpelasi yang melekat pada anggota dewan itu dijamin konstitusi.
"Silakan, jangan dihalang-halangi, ini merupakan hak anggota Dewan. Tapi ada baiknya juga kalau minta penjelasan dulu kepada Menkumham," ungkap Priyo Budi Santoso di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10/2012).
Sementara itu Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, pimpinan DPR menunggu pengajuan hak interpelasi anggota terkait kebijakan pemberian grasi presiden. Menurut dia, keputusan Presiden SBY yang meringankan sanksi terhadap terpidana narkoba melukai hati publik yang sedang semangat memerangi narkoba.
“Nanti kita tunggu saja (pengajuan hak interpelasi),” kata Pramono.
(rsa)