KY ragukan pemeriksaan internal MA

Selasa, 16 Oktober 2012 - 19:06 WIB
KY ragukan pemeriksaan...
KY ragukan pemeriksaan internal MA
A A A
Sindonews.com - Pemeriksaan internal Mahkamah Agung (MA) terhadap hakim agung Imron Anwari diragukan objektivitasnya oleh Komisi Yudisial (KY). Kendati begitu, KY akan tetap menunggu hasil pemeriksaan tersebut dan akan melakukan penilaian.

Komisioner Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki mengatakan, pemeriksaan hakim Imron ini ujian bagi independensi MA, mengingat yang diperiksa adalah hakim agung yang juga menjabat sebagai ketua muda militer.

"Pada kasus-kasus tertentu MA memang terlihat objektif, terutama hakim di bawah. Tapi ini hakim agung, belum pernah ada ceritanya. Karena itu kalau ingin bangkitkan optimisme, jangan ragu-ragu," ujarnya saat dihubungi, Selasa (16/10/2012).

Meski tak pernah ada hakim agung yang dinyatakan bersalah dan mendapatkan sanksi, bukan berarti tidak pernah ada kesalahan yang dilakukan.

Namun bisa jadi adalah tradisi buruk di lembaga tersebut yang tidak pernah mengakui kekeliruannya sendiri.

KY sendiri menilai putusan Imron dilakukan tidak gratis. KY sudah mempunyai catatan lengkap terhadap Imron, baik sebelum atau sesudah menjadi hakim agung, tinggal melengkapinya dengan sedikit penyelidikan.

"MA tidak boleh membiarkan berlindung dengan independensi hakim. Karena dijadikan selimut oleh hakim yang culas, hakim yang punya motif buruk atau suap. Pasti indepedensi itu dijadikan bunker dan perisai," ujarnya.

Imron diketahui dua kali membatalkan vonis mati terhadap sindikat narkoba. Saat menjadi ketua majelis peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) dalam kasus vonis mati terhadap gembong narkoba Hangky Gunawan, Imron menganulirnya dan menjadikan vonis Hangky hanya 15 tahun penjara.

Hakim dengan pangkat mayor jendral TNI ini juga membatalkan vonis mati terhadap gembong narkoba Hillary K Chimezie pada 2010, dia menjadi salah satu anggota majelis PK dan memutus pemilik 5,8 kilogram heroin itu 12 tahun penjara.

Pengamat hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, sebagai institusi peradilan tertinggi, MA tidak ingin kehilangan muka akibat kesalahan hakimnya.

Karena itu ada kebiasaan, jika ada hakim yang dianggap bersalah biasanya dipindah dengan level jabatan yang sama atau bahkan dinaikan namun pada pengadilan yang lebih sepi kasus.
(ysw)
Berita Terkait
Parah, 2 Oknum Hakim...
Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu
MKH Pecat Hakim Penerima...
MKH Pecat Hakim Penerima Suap Kepengurusan Perkara Dede Suryaman
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Menyidangkan Ronald Tannur Jadi Tersangka
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Menyedihkan, Hakim Paling...
Menyedihkan, Hakim Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi
Dieksekusi ke Lapas...
Dieksekusi ke Lapas Surabaya, Mantan Hakim Itong Masuk Sel Isolasi
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
MA Ubah Hukuman Mati...
MA Ubah Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Penjara Seumur Hidup
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved