KY ragukan pemeriksaan internal MA
Selasa, 16 Oktober 2012 - 19:06 WIB
KY ragukan pemeriksaan internal MA
A
A
A
Sindonews.com - Pemeriksaan internal Mahkamah Agung (MA) terhadap hakim agung Imron Anwari diragukan objektivitasnya oleh Komisi Yudisial (KY). Kendati begitu, KY akan tetap menunggu hasil pemeriksaan tersebut dan akan melakukan penilaian.
Komisioner Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki mengatakan, pemeriksaan hakim Imron ini ujian bagi independensi MA, mengingat yang diperiksa adalah hakim agung yang juga menjabat sebagai ketua muda militer.
"Pada kasus-kasus tertentu MA memang terlihat objektif, terutama hakim di bawah. Tapi ini hakim agung, belum pernah ada ceritanya. Karena itu kalau ingin bangkitkan optimisme, jangan ragu-ragu," ujarnya saat dihubungi, Selasa (16/10/2012).
Meski tak pernah ada hakim agung yang dinyatakan bersalah dan mendapatkan sanksi, bukan berarti tidak pernah ada kesalahan yang dilakukan.
Namun bisa jadi adalah tradisi buruk di lembaga tersebut yang tidak pernah mengakui kekeliruannya sendiri.
KY sendiri menilai putusan Imron dilakukan tidak gratis. KY sudah mempunyai catatan lengkap terhadap Imron, baik sebelum atau sesudah menjadi hakim agung, tinggal melengkapinya dengan sedikit penyelidikan.
"MA tidak boleh membiarkan berlindung dengan independensi hakim. Karena dijadikan selimut oleh hakim yang culas, hakim yang punya motif buruk atau suap. Pasti indepedensi itu dijadikan bunker dan perisai," ujarnya.
Imron diketahui dua kali membatalkan vonis mati terhadap sindikat narkoba. Saat menjadi ketua majelis peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) dalam kasus vonis mati terhadap gembong narkoba Hangky Gunawan, Imron menganulirnya dan menjadikan vonis Hangky hanya 15 tahun penjara.
Hakim dengan pangkat mayor jendral TNI ini juga membatalkan vonis mati terhadap gembong narkoba Hillary K Chimezie pada 2010, dia menjadi salah satu anggota majelis PK dan memutus pemilik 5,8 kilogram heroin itu 12 tahun penjara.
Pengamat hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, sebagai institusi peradilan tertinggi, MA tidak ingin kehilangan muka akibat kesalahan hakimnya.
Karena itu ada kebiasaan, jika ada hakim yang dianggap bersalah biasanya dipindah dengan level jabatan yang sama atau bahkan dinaikan namun pada pengadilan yang lebih sepi kasus.
Komisioner Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki mengatakan, pemeriksaan hakim Imron ini ujian bagi independensi MA, mengingat yang diperiksa adalah hakim agung yang juga menjabat sebagai ketua muda militer.
"Pada kasus-kasus tertentu MA memang terlihat objektif, terutama hakim di bawah. Tapi ini hakim agung, belum pernah ada ceritanya. Karena itu kalau ingin bangkitkan optimisme, jangan ragu-ragu," ujarnya saat dihubungi, Selasa (16/10/2012).
Meski tak pernah ada hakim agung yang dinyatakan bersalah dan mendapatkan sanksi, bukan berarti tidak pernah ada kesalahan yang dilakukan.
Namun bisa jadi adalah tradisi buruk di lembaga tersebut yang tidak pernah mengakui kekeliruannya sendiri.
KY sendiri menilai putusan Imron dilakukan tidak gratis. KY sudah mempunyai catatan lengkap terhadap Imron, baik sebelum atau sesudah menjadi hakim agung, tinggal melengkapinya dengan sedikit penyelidikan.
"MA tidak boleh membiarkan berlindung dengan independensi hakim. Karena dijadikan selimut oleh hakim yang culas, hakim yang punya motif buruk atau suap. Pasti indepedensi itu dijadikan bunker dan perisai," ujarnya.
Imron diketahui dua kali membatalkan vonis mati terhadap sindikat narkoba. Saat menjadi ketua majelis peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) dalam kasus vonis mati terhadap gembong narkoba Hangky Gunawan, Imron menganulirnya dan menjadikan vonis Hangky hanya 15 tahun penjara.
Hakim dengan pangkat mayor jendral TNI ini juga membatalkan vonis mati terhadap gembong narkoba Hillary K Chimezie pada 2010, dia menjadi salah satu anggota majelis PK dan memutus pemilik 5,8 kilogram heroin itu 12 tahun penjara.
Pengamat hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, sebagai institusi peradilan tertinggi, MA tidak ingin kehilangan muka akibat kesalahan hakimnya.
Karena itu ada kebiasaan, jika ada hakim yang dianggap bersalah biasanya dipindah dengan level jabatan yang sama atau bahkan dinaikan namun pada pengadilan yang lebih sepi kasus.
(ysw)