Grasi, posisi tawar ringankan vonis mati WNI
Selasa, 16 Oktober 2012 - 15:26 WIB
Grasi, posisi tawar ringankan vonis mati WNI
A
A
A
Sindonews.com - Pemberian grasi terhadap terpidana narkoba terus menuai kontroversi karena banyak kalangan menganggap hal itu kurang patut. Namun, pemberian grasi tersebut merupakan hak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa mengatakan pemberian grasi hukuman mati merupakan tren dunia. Maka dari itu, pemberian grasi terhadap Warga Negara Asing (WNA), sebagai upaya lobi Indonesia terhadap negara luar yang menghukum mati Warga Negara Indonesia (WNI).
"Pemerintah Indonesia mengadvokasi WNI yang terkena hukuman mati di negara lain. Jadi pemerintah aktif melobi bagi WNI yang dijatuhi hukuman mati agar dapat diringankan," ucap Marty, kepada wartawan usai rapat koordinasi di Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2012).
Marty menjelaskan, pemberian grasi merupakan hak presiden SBY sebagaimana pasal 14 ayat 1 dengan syarat pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
"Karena bunyi pasal itu. Sehingga itu merupakan tugas dan kewajiban presiden bagi napi yang minta grasi. Presiden harus merespons apa yang diminta oleh Deni dan WNA yang minta pengampunan, tidak boleh dikesampingkan apakah ditolak atau diterima," tuturnya.
Namun dia enggan menanggapi polemik yang muncul terkait pemberian grasi tersebut. Menurutnya, selain pertimbangan hukum yang disampaikan MA, presiden juga mempertimbangkan perihal keadilan serta pertimbangan kemanusiaan.
"Saya tidak ingin berpolemik. Bagaimana prosesnya grasi? Harus ada pertimbangan komprehensif dari MA, sisi hukum pertimbangan, itu yang disampaikan ke presiden, dari sisi keadilan, kemudian dari sisi kemanusiaan. Tentu ini jadi pertimbangan presiden menentukan pemberian grasi," jelas dia.
Di sisi lain, ia menjelaskan, pertimbangan terpidana hukuman mati narkoba tidak melulu dari MA. Presiden juga bisa menjadikan pertimbangan Menkopolhukam, Kapolri serta Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Dari Menkum HAM juga bisa dan kadang Kapolri juga kemudian dari BNN apabila kasus tersebut kasus narkoba jadi pertimbangan MA tidak jadi pertimbangan tunggal dari presiden untuk memberikan grasi," imbuhnya.
Lebih lanjut ia katakan, pemberian grasi ini jelas bukan serta-merta kehendak personal Presiden SBY, pemberian grasi ini dilakukan secara selektif. Meski demikian Marty berpendapat SBY juga tetap mempertahankan hukum mati tetap ada.
"Jadi presiden tidak semaunya memberikan grasi, presiden akan sangat selektif. Jadi yang memutus hukuman mati bukan presiden. Kalau ada keinginan pihak untuk menghapuskan hukuman mati tentu secara konstitusional, tapi presiden berpendapat hukuman mati tetap ada," jelas dia.
Marty meminta, agar pemberian grasi presiden tidak dicampuradukkan dengan Peninjauan Kembali (PK) oleh MA.
"Ini untuk menjelaskan presiden seakan memberikan grasi pada gembong narkoba dan ada pencampuradukkan antara Hengky dan pemberian grasi pada Deni dan Ola," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam putusan PK Hengky disebutkan, pertimbangan majelis hakim agung MA mengabulkan permohonan Henky. Sebab, menganggap hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Karena itu, putusan tersebut dengan sendirinya menganulir putusan kasasi MA yang menghukum mati Hengky.
Ada 6 tervonis kasus narkoba yang diajukan ke MA. Inilah rekam putusan MA yang dinilai menguntungkan para pengedar narkotika:
1. Hillary K. Chimezie (WNA Nigeria). Hukuman mati menjadi 12 tahun penjara.
2. Meirika Franola alias Ola (WNI). Hukuman mati menjadi seumur hidup.
3. Tan Duc Thanh Nguyen (WNA Filipina). Hukuman mati menjadi seumur hidup.
4. Si Yi Chen (WNA Cina). Hukuman mati menjadi seumur hidup.
5. Matthew James Norman. Hukuman mati menjadi seumur hidup.
6. Henky Gunawan (WNI). Hukuman mati menjadi 15 tahun penjara.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa mengatakan pemberian grasi hukuman mati merupakan tren dunia. Maka dari itu, pemberian grasi terhadap Warga Negara Asing (WNA), sebagai upaya lobi Indonesia terhadap negara luar yang menghukum mati Warga Negara Indonesia (WNI).
"Pemerintah Indonesia mengadvokasi WNI yang terkena hukuman mati di negara lain. Jadi pemerintah aktif melobi bagi WNI yang dijatuhi hukuman mati agar dapat diringankan," ucap Marty, kepada wartawan usai rapat koordinasi di Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2012).
Marty menjelaskan, pemberian grasi merupakan hak presiden SBY sebagaimana pasal 14 ayat 1 dengan syarat pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
"Karena bunyi pasal itu. Sehingga itu merupakan tugas dan kewajiban presiden bagi napi yang minta grasi. Presiden harus merespons apa yang diminta oleh Deni dan WNA yang minta pengampunan, tidak boleh dikesampingkan apakah ditolak atau diterima," tuturnya.
Namun dia enggan menanggapi polemik yang muncul terkait pemberian grasi tersebut. Menurutnya, selain pertimbangan hukum yang disampaikan MA, presiden juga mempertimbangkan perihal keadilan serta pertimbangan kemanusiaan.
"Saya tidak ingin berpolemik. Bagaimana prosesnya grasi? Harus ada pertimbangan komprehensif dari MA, sisi hukum pertimbangan, itu yang disampaikan ke presiden, dari sisi keadilan, kemudian dari sisi kemanusiaan. Tentu ini jadi pertimbangan presiden menentukan pemberian grasi," jelas dia.
Di sisi lain, ia menjelaskan, pertimbangan terpidana hukuman mati narkoba tidak melulu dari MA. Presiden juga bisa menjadikan pertimbangan Menkopolhukam, Kapolri serta Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Dari Menkum HAM juga bisa dan kadang Kapolri juga kemudian dari BNN apabila kasus tersebut kasus narkoba jadi pertimbangan MA tidak jadi pertimbangan tunggal dari presiden untuk memberikan grasi," imbuhnya.
Lebih lanjut ia katakan, pemberian grasi ini jelas bukan serta-merta kehendak personal Presiden SBY, pemberian grasi ini dilakukan secara selektif. Meski demikian Marty berpendapat SBY juga tetap mempertahankan hukum mati tetap ada.
"Jadi presiden tidak semaunya memberikan grasi, presiden akan sangat selektif. Jadi yang memutus hukuman mati bukan presiden. Kalau ada keinginan pihak untuk menghapuskan hukuman mati tentu secara konstitusional, tapi presiden berpendapat hukuman mati tetap ada," jelas dia.
Marty meminta, agar pemberian grasi presiden tidak dicampuradukkan dengan Peninjauan Kembali (PK) oleh MA.
"Ini untuk menjelaskan presiden seakan memberikan grasi pada gembong narkoba dan ada pencampuradukkan antara Hengky dan pemberian grasi pada Deni dan Ola," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam putusan PK Hengky disebutkan, pertimbangan majelis hakim agung MA mengabulkan permohonan Henky. Sebab, menganggap hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Karena itu, putusan tersebut dengan sendirinya menganulir putusan kasasi MA yang menghukum mati Hengky.
Ada 6 tervonis kasus narkoba yang diajukan ke MA. Inilah rekam putusan MA yang dinilai menguntungkan para pengedar narkotika:
1. Hillary K. Chimezie (WNA Nigeria). Hukuman mati menjadi 12 tahun penjara.
2. Meirika Franola alias Ola (WNI). Hukuman mati menjadi seumur hidup.
3. Tan Duc Thanh Nguyen (WNA Filipina). Hukuman mati menjadi seumur hidup.
4. Si Yi Chen (WNA Cina). Hukuman mati menjadi seumur hidup.
5. Matthew James Norman. Hukuman mati menjadi seumur hidup.
6. Henky Gunawan (WNI). Hukuman mati menjadi 15 tahun penjara.
(maf)