Grasi, posisi tawar ringankan vonis mati WNI

Selasa, 16 Oktober 2012 - 15:26 WIB
Grasi, posisi tawar...
Grasi, posisi tawar ringankan vonis mati WNI
A A A
Sindonews.com - Pemberian grasi terhadap terpidana narkoba terus menuai kontroversi karena banyak kalangan menganggap hal itu kurang patut. Namun, pemberian grasi tersebut merupakan hak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa mengatakan pemberian grasi hukuman mati merupakan tren dunia. Maka dari itu, pemberian grasi terhadap Warga Negara Asing (WNA), sebagai upaya lobi Indonesia terhadap negara luar yang menghukum mati Warga Negara Indonesia (WNI).

"Pemerintah Indonesia mengadvokasi WNI yang terkena hukuman mati di negara lain. Jadi pemerintah aktif melobi bagi WNI yang dijatuhi hukuman mati agar dapat diringankan," ucap Marty, kepada wartawan usai rapat koordinasi di Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2012).

Marty menjelaskan, pemberian grasi merupakan hak presiden SBY sebagaimana pasal 14 ayat 1 dengan syarat pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

"Karena bunyi pasal itu. Sehingga itu merupakan tugas dan kewajiban presiden bagi napi yang minta grasi. Presiden harus merespons apa yang diminta oleh Deni dan WNA yang minta pengampunan, tidak boleh dikesampingkan apakah ditolak atau diterima," tuturnya.

Namun dia enggan menanggapi polemik yang muncul terkait pemberian grasi tersebut. Menurutnya, selain pertimbangan hukum yang disampaikan MA, presiden juga mempertimbangkan perihal keadilan serta pertimbangan kemanusiaan.

"Saya tidak ingin berpolemik. Bagaimana prosesnya grasi? Harus ada pertimbangan komprehensif dari MA, sisi hukum pertimbangan, itu yang disampaikan ke presiden, dari sisi keadilan, kemudian dari sisi kemanusiaan. Tentu ini jadi pertimbangan presiden menentukan pemberian grasi," jelas dia.

Di sisi lain, ia menjelaskan, pertimbangan terpidana hukuman mati narkoba tidak melulu dari MA. Presiden juga bisa menjadikan pertimbangan Menkopolhukam, Kapolri serta Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Dari Menkum HAM juga bisa dan kadang Kapolri juga kemudian dari BNN apabila kasus tersebut kasus narkoba jadi pertimbangan MA tidak jadi pertimbangan tunggal dari presiden untuk memberikan grasi," imbuhnya.

Lebih lanjut ia katakan, pemberian grasi ini jelas bukan serta-merta kehendak personal Presiden SBY, pemberian grasi ini dilakukan secara selektif. Meski demikian Marty berpendapat SBY juga tetap mempertahankan hukum mati tetap ada.

"Jadi presiden tidak semaunya memberikan grasi, presiden akan sangat selektif. Jadi yang memutus hukuman mati bukan presiden. Kalau ada keinginan pihak untuk menghapuskan hukuman mati tentu secara konstitusional, tapi presiden berpendapat hukuman mati tetap ada," jelas dia.

Marty meminta, agar pemberian grasi presiden tidak dicampuradukkan dengan Peninjauan Kembali (PK) oleh MA.

"Ini untuk menjelaskan presiden seakan memberikan grasi pada gembong narkoba dan ada pencampuradukkan antara Hengky dan pemberian grasi pada Deni dan Ola," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam putusan PK Hengky disebutkan, pertimbangan majelis hakim agung MA mengabulkan permohonan Henky. Sebab, menganggap hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Karena itu, putusan tersebut dengan sendirinya menganulir putusan kasasi MA yang menghukum mati Hengky.

Ada 6 tervonis kasus narkoba yang diajukan ke MA. Inilah rekam putusan MA yang dinilai menguntungkan para pengedar narkotika:

1. Hillary K. Chimezie (WNA Nigeria). Hukuman mati menjadi 12 tahun penjara.
2. Meirika Franola alias Ola (WNI). Hukuman mati menjadi seumur hidup.
3. Tan Duc Thanh Nguyen (WNA Filipina). Hukuman mati menjadi seumur hidup.
4. Si Yi Chen (WNA Cina). Hukuman mati menjadi seumur hidup.
5. Matthew James Norman. Hukuman mati menjadi seumur hidup.
6. Henky Gunawan (WNI). Hukuman mati menjadi 15 tahun penjara.
(maf)
Berita Terkait
Hadapi Hukuman Mati,...
Hadapi Hukuman Mati, Pembunuh Keji Sisca Yofie Minta Grasi Presiden Jokowi
Dipenjara 22 Tahun,...
Dipenjara 22 Tahun, Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye Diampuni Pemerintah
Obral Grasi, Militer...
Obral Grasi, Militer Myanmar Ampuni Lebih dari 23.000 Tahanan
Trump Obral Grasi di...
Trump Obral Grasi di Jam-jam Terakhir Kepresidenannya
Menko Polhukam Berencana...
Menko Polhukam Berencana Beri Grasi Massal untuk Narapidana Kasus Narkoba
Jelang Lengser, Presiden...
Jelang Lengser, Presiden AS Joe Biden Ringankan Hukuman Hampir 1.500 Penjahat dalam Sehari
Berita Terkini
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved