Wa Ode biasa dijadikan kelinci percobaan
Selasa, 16 Oktober 2012 - 15:22 WIB
Wa Ode biasa dijadikan kelinci percobaan
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa pencucian uang, Wa Ode Nurhayati mengaku, dirinya sudah biasa dijadikan kelinci percobaan. Terakhir ialah kasus yang menerpa dirinya.
Menurutnya, salah satu hal yang membuat dirinya berkeyakinan sebagai kelinci percobaan ialah mengenai 21 transaksi yang ada dalam laporan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), namun hanya rekening dirinya yang diperiksa.
"Saya terbiasa dijadikan kelinci percobaan, contoh di PPATK ada 21 transaksi, namun hanya rekening saya yang dibuka," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/10/2012).
Dia yakin, kasus yang dialaminya segera berakhir. Dirinya juga yakin, pihak pengadilan akan mengeluarkan keputusan sesuai yang diharapkan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
"Saya ambil pepatah dari ayah saya bahwa tali itu kalau sudah meregang akan putus sendiri. Begitu juga dengan putusan hukum, akan terputuskan juga, saya tidak bisa melawan, namun hanya bisa pasrah," tukas mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR ini.
Sebagai informasi, Wa Ode mengikuti sidang putusan atas perkara pencucian uang yang menderanya. Namun, ada bagian putusan yang dilengkapi oleh Majelis Hakim, sehingga sidang dengan pembacaan vonis Wa Ode terkait kasus dugaan penerimaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) itu akhirnya tidak dapat dilanjutkan.
Menurutnya, salah satu hal yang membuat dirinya berkeyakinan sebagai kelinci percobaan ialah mengenai 21 transaksi yang ada dalam laporan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), namun hanya rekening dirinya yang diperiksa.
"Saya terbiasa dijadikan kelinci percobaan, contoh di PPATK ada 21 transaksi, namun hanya rekening saya yang dibuka," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/10/2012).
Dia yakin, kasus yang dialaminya segera berakhir. Dirinya juga yakin, pihak pengadilan akan mengeluarkan keputusan sesuai yang diharapkan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
"Saya ambil pepatah dari ayah saya bahwa tali itu kalau sudah meregang akan putus sendiri. Begitu juga dengan putusan hukum, akan terputuskan juga, saya tidak bisa melawan, namun hanya bisa pasrah," tukas mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR ini.
Sebagai informasi, Wa Ode mengikuti sidang putusan atas perkara pencucian uang yang menderanya. Namun, ada bagian putusan yang dilengkapi oleh Majelis Hakim, sehingga sidang dengan pembacaan vonis Wa Ode terkait kasus dugaan penerimaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) itu akhirnya tidak dapat dilanjutkan.
(mhd)