Sidang vonis Wa Ode diundur
Selasa, 16 Oktober 2012 - 14:26 WIB
Sidang vonis Wa Ode diundur
A
A
A
Sindonews.com - Sidang putusan terdakwa kasus kasus korupsi Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati, terpaksa diundur hingga Kamis 18 Oktober 2012.
"Persidangan diundur hingga Kamis jam 13.00 WIB atau jam 14.00 WIB siang, sekarang hak majelis untuk membuat keputusan. Mereka mengatakan pada kami ada bagian putusan yang belum terselesaikan," jelas Penasehat hukum Wa Ode Nurzaenab di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selasa (16/10/2012).
Dengan putusan itu, Zaenab mengatakan pihaknya menghormati apa yang diinginkan majelis hakim.
"Saya hormati, waktu itu juga kan majelis hakim berikan kami waktu. Sekarang tidak ada salahnya jika kami berikan waktu juga bagi mereka untuk melengkapi," jelasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Wa Ode dengan 14 tahun penjara untuk dua perkara.
Pertama, dia dinilai terbukti menerima hadiah berupa uang Rp6,25 miliar dari tiga pengusaha yakni Fahd El Fouz untuk pengurusan alokasi DPID di tiga Kabupaten di NAD dan uang dari Saul Palulus David Nelwan dan Abram Noach Mambu untuk pengurusan alokasi DPID Kabupaten Minahasa.
Atas dakwaan ini, Nurhayati dituntut empat tahun penjara, pidana denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam dakwaan kedua, Nurhayati dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Nurhayati dinilai jaksa mengalihkan uang dalam bentuk deposito berjangka, membayar fasilitas bunga utang termasuk membayar angsuran rumah untuk menyamarkan asal-usulnya.
Untuk dakwaan ini, Nurhayati dituntut 10 tahun penjara dengan pidana denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Persidangan diundur hingga Kamis jam 13.00 WIB atau jam 14.00 WIB siang, sekarang hak majelis untuk membuat keputusan. Mereka mengatakan pada kami ada bagian putusan yang belum terselesaikan," jelas Penasehat hukum Wa Ode Nurzaenab di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selasa (16/10/2012).
Dengan putusan itu, Zaenab mengatakan pihaknya menghormati apa yang diinginkan majelis hakim.
"Saya hormati, waktu itu juga kan majelis hakim berikan kami waktu. Sekarang tidak ada salahnya jika kami berikan waktu juga bagi mereka untuk melengkapi," jelasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Wa Ode dengan 14 tahun penjara untuk dua perkara.
Pertama, dia dinilai terbukti menerima hadiah berupa uang Rp6,25 miliar dari tiga pengusaha yakni Fahd El Fouz untuk pengurusan alokasi DPID di tiga Kabupaten di NAD dan uang dari Saul Palulus David Nelwan dan Abram Noach Mambu untuk pengurusan alokasi DPID Kabupaten Minahasa.
Atas dakwaan ini, Nurhayati dituntut empat tahun penjara, pidana denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam dakwaan kedua, Nurhayati dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Nurhayati dinilai jaksa mengalihkan uang dalam bentuk deposito berjangka, membayar fasilitas bunga utang termasuk membayar angsuran rumah untuk menyamarkan asal-usulnya.
Untuk dakwaan ini, Nurhayati dituntut 10 tahun penjara dengan pidana denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
(rsa)